Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disetubuhi Ayah Tiri dan Tetangga, Siswi SMP Hamil dan Terbongkar saat Pingsan di Sekolah

Seorang siswi SMP di di Pringsewu, Provinsi Lampung, dihamili oleh ayah tiri dan tetangga sendiri.

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, PRINGSEWU - Seorang siswi SMP di Pringsewu, Provinsi Lampung, dihamili oleh ayah tiri dan tetangga sendiri.

Kelakuan ayah tiri R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan tetangga yang menyetubuhi sisiwi SMP kelas tiga hingga hamil terbongkar ketika kondisi kesehatan korban menurun.

Ketika itu korban di sekolah merasa mual dan muntah. Kemudian jatuh pingsan.

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, HW selaku guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian membawa berobat ke bidan desa.

"Setelah diperiksa ternyata korban dalam kondisi hamil," ungkap Misbahudin, Kamis, 23 Januari 2020.

Atas kondisi korban, lantas HW memanggil orangtuanya.

Korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah disetubuhi oleh ayah tirinya R dan tetangganya, IS.

Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan atas laporan itu, pihaknya menjemput pelaku, Selasa (21/1/2020).

Dari pengakuan R, ternyata ia telah menyetubuhi anak tirinya hingga 10 kali.

Selain itu, ternyata, tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra.

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri

Di tempat terpisah, pencabulan oleh ayah tiri juga terjadi di Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Pelakunya ternyata juga berstatus PNS Pemprov Lampung.

Pelaku bahkan telah mencabuli anak tiri hingga 8 kali.

Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.

Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.

Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.

“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Dilakukan saat rumah sepi

SF mengatakan, kondisi rumah setiap kali pencabulan itu terjadi, memang sedang sepi.

Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.

“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.

"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”

Korban trauma, lapor keluarga besar

Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu, lalu melapor ke keluarga besar.

Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.

Menurut M Barly Ramadhani, pelaku sudah ditangkap dan sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata M Barly Ramadhani.

"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung," ucap M Barly Ramadhani.

Ayah tiri dan paman gilir remaja di Wonogiri Jawa Tengah

Nasib tragis menimpa anak baru gede (ABG) yang masih SMA berinisial NA (17) karena digilir ayah tirinya sendiri SH (34) dan saudara ayah tirinya (paman), SN (35).

Dia merupakan warga yang selama ini tinggal di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, akibat tindak pemerkosaan secara bergantian dalam waktu yang berbeda, siswi kelas XI SMA di Wonogiri itu hamil 5 bulan.

Bahkan 'penderitaan' ABG masih berlanjut, karena dia diminta menggugurkan kandungannya yang sudah berbentuk bayi mungil di rahimnya serta dikabarkan diusir warga sekitar.

Hal itu dibenarkan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, selain ayah tiri korban SH (34), saudara dari ayah tiri korban, SN (35) juga turut menyetubuhi korban.

"Ada pelaku yang kebetulan ayah tiri dan ada saudara (paman)," ungkap dia sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

"Saat korban konsultasi ke saudara malah disetubuhi," katanya menekankan.

Dari informasi yang dihimpun, awal kasus pemerkosaan ini terjadi pada 2018 lalu.

Memanfaatkan rumah yang ditinggal sang istri bekerja, SH menyetubuhi anak tirinya yang saat itu masih duduk di bangku kelas IX SMA.

Aksi bejat ayah tiri korban terulang lagi tahun ini, hingga membuat korban hamil lima bulan.

Lantaran korban juga diancam oleh ayah tirinya, korban tidak berani mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada saudara dari ayah tiri korban.

Namun nahas SN malah ikut memanfaatkan kesempatan itu dengan menyetubuhi korban.

"Saat konsultasi dengan saudara ayah tirinya itu malah terjadi pemerkosaan lagi, hal itu yang membuat saya prihatin," ucap Jekek.

Dia menambahakan, saat ini, Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Kabupaten Wonogiri telah melakukan rehabilitasi terhadap korban.

"Ada pendekatan oleh P3A yang melakukan fungsinya dengan baik soal pendampingan korban untuk visum, pendampingan di rumah safe house," jelas dia.

"Kita selamatkan korbannya dulu secara mental dan psikologis," terangnya.

Sementara saat ini kasusnya sudah di tangani Polres Wonogiri. 

Terjadi juga di Jakarta

Kejadian yang sama juga terjadi di Jakarta.

Pekan lalu, seorang anak berusia 9 tahun jadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak 2017.

Pelakunya adalah D (34) sehari-hari bertugas sebagai satpam rumah sakit. 

Pelaku yang juga ayah tiri korban membuat alasan tak masuk akal saat ditanya soal alasan menggauli bocah malang tersebut.

Ia mengira orang yang berhubungan intim dengannya adalah sang istri atau ibu korban.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua RT 05/06 Manggarai, Eko Coco (48), saat ditemui di kediamannya.

"'Kirain istri saya' begitu kata dia. Nggak masuk akal banget," kata Eko, Senin (2/12/2019).

Menurut Eko, perkataan itu diutarakan ketika D menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Kerap dianiaya

Pemerkosaan itu dilakukan saat ibu korban atau istri pelaku tak ada di rumah di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Eko, sang ibu korban bekerja sebagai karyawan yang biasa melakukan riset.

Kondisi rumah kontrakan yang ditinggali D dan anak tirinya di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). ()
Selain menjadi korban pemerkosaan, rupanya bocah malang ini kerap mendapat penganiayaan dari ayah tirinya.

Penganiayaan tersebut berupa sundutan rokok dan dipukul dengan benda tumpul.

Ibu korban disuruh pindah

Tak hanya geram dengan perilaku bejat pria berinisial D (34) yang mencabuli anak tirinya.

Namun, warga mengaku kecewa dengan sikap ibu bocah berusia sembilan tahun tersebut.

Warga menganggap ibu korban acuh sehingga tak mengetahui nasib malang sang anak.

Ketua RT 05/RW 06 Manggarai, Eko Koco, saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)
Karena alasan itu, warga sepakat meminta ibu tersebut pindah dari lingkungan RT 05.

Selain karena kesepakatan bersama, Eko mengatakan ibu tersebut sudah dua bulan tidak membayar sewa kontrakannya.

"Tapi anaknya masih suka main di daerah sini kadang-kadang. Nggak ada yang melarang kalau anaknya," kata Eko.

Kondisi korban

Eko menyebut kondisi korban pemerkosaan ayah tirinya dalam keadaan stabil.

Menurut Eko, tidak terlihat tanda-tanda jika anak tersebut mengalami trauma.

"Anaknya sih biasa saja. Sekarang pun setelah kejadian masih seperti biasa saja, seolah-olah nggak ada apa-apa," kata Eko.

Selain itu, lanjut dia, raut wajah bocah perempuan tersebut juga tidak merasa tertekan meski telah dicabuli ayah tirinya berinisial D selama dua tahun terakhir.

"Nggak, cuek saja dia. Setelah itu juga main," ujarnya.

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa

D sempat menjadi bulan-bulanan massa karena perilaku bejatnya.

Peristiwa itu pun viral di media sosial setelah salah satu akun mengunggah informasi tersebut di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan telah terjadi pencabulan kepada anak di bawah umur.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi.

Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya dilakukan sejak 2017. D memperkosa anak tirinya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.  (*)

Siswi SMA di Wonogiri Ini Hamil 5 Bulan Setelah Dirudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya

Sebagian ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Pingsan di Sekolah, Begitu Diperiksa Bidan Positif Hamil Akibat Ayah Tiri dan Tetangga

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved