54 Bangunan di Kawasan Gunung Kemukus Sragen Akan Dirobohkan, Pusat Kerokan Segera Dibangun
Sebanyak 54 bangunan di kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akan dirobohkan.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebanyak 54 bangunan di kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akan dirobohkan.
Tujuh di antaranya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan tersebut disampaikan PPNS BBWS Pemali-Juana, Muhammad, seusai sosialisasi penertiban bangunan liar di Kemukus.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Innova Hitam Nangkring di Separator Majapahit Semarang
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Ternyata Nasri Banks Sang Grand Prime Minister Sunda Empire Sering Ditagih Uang Sewa Rumah Kontrakan
• Tak Pernah Hadir di Istana Negara Saat Diundang Presiden Jokowi, Armand Maulana Ungkap Alasannya
"Ini baru identifikasi, jumlahnya berapa kami masih mendata pencocokan dari lingkungan.
Sementara 54 bangunan yang terdampak penertiban.
Ada di dua desa di sabuk hijau tapi ada juga yang bukan di lahan kami," kata Muhammad, Kamis (23/1/2020).
Pemilik tujuh bidang tanah yang sudah SHM ini nanti akan diberikan ganti untung oleh BBWS.
Sisanya ditangani pemerintah Kabupaten Sragen.
"Ada beberapa yang SHM namun tidak sesuai dengan yang ada di surat.
Misal di surat 100 yang digunakan 150 meter.
Kalau itu tanah warga ada ganti untung namun bangunan yang ada di lahan kami tidak ada ganti untung," kata dia.
Pembangunan berlangsung pada bulan Maret tapi sebelumnya akan ada surat peringatan atau surat pembongkaran pada Februari.
"Surat peringatan pertama tujuh hari kemudian.
Peringatan ini untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Selanjutnya tujuh hari diberi himbauan lalu berikutnya baru 3 hari.