Petaka Kandang Ayam: 3 Pria Purbalingga Cabuli Gadis 15 Tahun, Diantara Pelaku Masih di Bawah Umur
Pencabulan terhadap remaja putri berusia 15 tahun itu, dilakukan di pos jaga kandang ayam, yang berada di Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Kata Sigit, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Tersangka Anton ditangkap di desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, dan dua pelaku lainnya yakni Teguh Satrio serta MO ditangkap di Kabupaten Brebes.
"Kedua tersangka tersebut kebetulan masih saudara," tutur dia.
Ia mengtakan ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman pidna paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tukasnya. (rtp)
Berita Terkait