Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

17 Ribu Hektare Tanah Perhutani di Jateng Legal Digarap Petani, Teten Masduki: Bikin Koperasi

Teten Masduki meminta warga yang sudah mempunyai SK bukti kelegalan menggarap tanah Perhutani agar bisa memanfaatkannya.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Menkop UKM Teten Masduki memberikan arahan dalam Muswil Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020), di Desa Wonosari, Patebon, Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dalam kunjungan kerja di Kendal, Sabtu (25/1/2020), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki bertemu sejumlah petani.

Mereka anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Tengah.

Pertemuan itu berlangsung di Dusun Tanjung, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon.

Ini Reaksi Mantan Suami saat Tahu Pernikahan 12 Hari di Malang Viral

Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol

Inilah Sosok Nasri Banks Berpangkat Jenderal Bintang 5 Saat Ditemui Wartawan

Rocky Gerung Sebut Kinerja Tri Rismaharini Tidak Bisa Saingi Anies Baswedan

Teten mengatakan, bertani tidaklah sekadar menanam pohon lalu tumbuh dan berbuah.

Melainkan menjadi seorang petani yang cerdas, cekatan memilih komoditas tanaman yang mempunyai nilai jual tembus sampai pasar nasional dan internasional.

Dia meminta warga yang sudah mempunyai SK bukti kelegalan menggarap tanah Perhutani agar bisa memanfaatkannya.

Hal tersebut harus segera dikerjakan mengingat Presiden Jokowi telah melegalkan penggarapan hutan Perhutani dengan skala besar, minimal 100 hektare dalam sebuah kabupaten atau kota.

Sebagai langkah ke depan, Menteri mengajak para petani agar mulai berkoperasi.

"Kami lagi mendorong petani berkoperasi, termasuk masyarakat sekitar hutan yang memanfaatkan tanah perhutani. Saya butuh bekerja sama dengan para penggerak tani di daerah untuk berkoperasi . Minimal 100 hektare, tanam komoditi tertentu, dan kami hubungkan ke pasar nasional dan internasional," terangnya.

Tanah yang dilegalkan pemerintah dihatapkan bisa menjadi penguat ekonomi masyarakat terlebih berdiri sebuah sentra produksi pada masing-masing wilayah.

Seperti sentra produksi hasil pertanian buah segar, misal manggis, mangga, pisang, durian, semangka, melon, produk basis herbal serta produk perkayuan untuk furnitur.

"Pastikan tanaman yang ditanam. Kalau tanam sayur harus dipikirkan marketnya bukan nanti tidak laku malah busuk sia-sia. Kalau begitu syaratnya buat pabrik pengolahan sehingga nanti saat tidak laku di pasaran bisa diolah menjadi bahan jadi," ujarnya.

Adapun koperasi yang akan dicanangkan adalah koperasi dengan memprioritaskan pada sektor produksi.

Membuat koperasi yang besar yang bisa didorong para pelakunya untuk bisa masuk ke pasar modal, dengan memafaatkan perhutanan sosial menjadi ekonomi kerakyatan.

"Pemerintah akan stop program (pelegalan penggrapan tanah Perhutani) kalau tanah-tanah yang diberikan justru disewakan dan ngumpul ke orang-orang kaya saja. Artinya gagal, saya akan bilang ke presiden masyarakatnya tidak serius," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved