Wabah Virus Corona

Ada Wabah Virus Corona, Kantor Imigrasi Tak Bisa Larang Orang ke Luar Negeri

Meski Ada Wabah Virus Corona, Kantor Imigrasi Tak Bisa Larang Orang ke Luar Negeri

Editor: galih permadi
GOOGLE
Inilah Virus Corona, dari Penyebab, Gejala, Pencegahan hingga Belum Ditemukan Obat 

TRIBUNJATENG.COM - Meski Ada Wabah Virus Corona, Kantor Imigrasi Tak Bisa Larang Orang ke Luar Negeri.

Dan sejauh ini pihaknya belum menemukan warga negara asing atau warga negara Indonesia (WNI) yang tiba ke Yogyakarta, terjangkit penyakit ini.

Kepala Imigrasi Yogyakarta, Umar Dani menjelaskan bahwa sesuai aturan, imigrasi berhak untuk menolak warna negara asing untuk masuk ke Indonesia jika terjangkit suatu penyakit.

Cristiano Ronaldo Juventus Akhirnya Kalahkan Rekor Lionel Messi Barcelona

Raja Agus Riyadi Dirikan Kerajaan Warteg Bahagia, Ini Visi Misinya

Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam

Puryanto Penemu Gading Gajah Purba di Sragen Minta Kompensasi Uang, Ini Jawaban Dody Wiranto

Dijelaskannya, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus imigrasi, yakni perlintasan orang asing yang akan masuk ke Indonesia maupun WNI yang akan ke luar negeri, terutama ke negara endemis wabah penyakit.

Sedangkan untuk mencegah virus Corona masuk ke Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta memaksimalkan koordinasinya dengan Kantor Karantina dan Bea Cukai Yogyakarta.

"Kalau untuk WNI yang akan ke luar, kita hanya bisa melakukan himbauan dan memberitahu mengenai situasi di negara yang akan dituju," paparnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY menerangkan, bahwa imigrasi tak dapat melarang bagi WNI yang akan ke luar negeri, jika orang tersebut bukan termasuk dalam daftar cekal.

Yang bisa dilakukan hanyalah memberikan imbauan.

"Ketika WNI mengajukan paspor, kita hanya bisa menganjurkan dan memberikan informasi di negara ada endemik, kalau mau berangkat bisa ditunda. Pelarangan tidak bisa kita lakukan," ungkapnya.

Pun demikian, meski wabah corona diberitakan tersebar di beberapa negara, permintaan pembuatan paspor tidak mengalami penurunan.

Karena menurutnya, pembuatan paspor tidak melulu akan berangkat ke luar negeri saat itu juga.

Bisa saja, paspor dibuat untuk kemudian digunakan jauh hari setelahnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan, sepanjang 2019 Kantor Imigrasi Yogyakarta telah membuat 53.953 permohonan paspor baru.

Untuk WNI yang berangkat ada sebanyak 99.383 paspor dan bagi WNA yang berangkat ada 104.412 paspor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Marak Virus Corona, Kantor Imigrasi Tak Bisa Larang WNI ke Luar Negeri, 

Siswi SMP Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong, Terekam CCTV Diajak Sosok Pria Dewasa

TNI-Polri Tembak Penyelundup Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua, Diduga Rakitan dari Lumajang

Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Tiga Hari, Ada Sirkulasi Siklonik

Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved