Bolos Dinas Selama 30 Hari Lebih, Brigadir DS, Polisi di Indramayu Dipecat Tak Hormat
Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020). Adapun polisi itu bernama Brigadir DS yang menjabat
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU -- Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).
Adapun polisi itu bernama Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.
Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.
"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).
Dirinya menjelaskan, Brigadir DS melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.
Dalam hal ini, Brigadir DS telah melakukan Disersi sebanyak dua kali sejak 4 Mei 2017 - 22 Oktober 2017.
Kemudian Brigadir DS melakukan pelanggar tidak masuk dinas kembali meski sudah dilakukan peringatan dan pembinaan.
Ia meninggalkan tugas untuk kali kedua sejak 5 Januari 2018 sampai denhan 16 Mei 2018.
"Sudah dua kali disersi, dalam proses gelar sidang etik telah diputuskan oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya. (*)