Untuk Semua Ormas di Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto : Jangan Paksa Kami Bertindak Lebih Keras
Polda Jateng tidak akan segan bersikap tegas bagi kelompok masyarakat, ormas, maupun perkumpulan yang kerap membuat masyarakat takut dan resah.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak akan segan bersikap tegas bagi kelompok masyarakat, ormas, maupun perkumpulan yang kerap membuat masyarakat takut dan resah.
Bahkan, Polda Jateng berkomitmen akan menindak lebih keras lagi bagi para perusuh yang berlindung di balik nama besar sebuah Ormas.
Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (29/1/2020).
• Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• 28 Kucing Mati Mendadak di Karanganyar, Disebut Terserang Virus Distemper
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
“Jangan paksa Polda Jateng melakukan tindakan yg lebih keras lagi untuk kelompok atau gerombolan yg membuat masyarakat takut dan resah.
Ini berlaku untuk semua Ormas di Jateng, tak terkecuali Ormas Keagamaan," tegas Kombes Pol Budi.
Peringatan keras itu dilayangkan Direskrimum, seiring maraknya rentetan bentrok antar Ormas di Jateng, utamanya di Solo Raya.
2019 lalu saja, kata Budi, pihaknya menangani sedikitnya tiga kasus perselisihan antar kelompok.
Dari sejumlah kasus itu, Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri Kompol Aditya Mulya menjadi korban hingga tak sadarkan diri berbulan-bulan.
Kemudian di awal 2020 ini, Ditreskrimum Polda Jateng lagi-lagi harus mengurusi bentrok antar Ormas.
Lokasi kejadiannya tepat di sebuah angkringan di Kartosuro, Sukoharjo.
Dalam penindakan ini, pihaknya mengamankan tujuh tersangka dari sebuah ormas perguruan silat atas dugaan keterlibatan dalam pengeroyokan di Kartasura, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Tujuh tersangka yang dibekuk di berbagai tempat itu antara lain, RM warga Kecamatan Gatak, AZ warga Banjarsari, MT warga Polokarto, SK warga Grogol, FH warga Sukoharjo, AS warga Mojolaban, dan VR warga Serengan, Kabupaten Sukoharjo.
Dua tersangka di antaranya yakni AS (17) dan VR (15) mendapat diversi oleh Polres Sukoharjo karena masih di bawah umur.
Dari pengembangan kasus, pengeroyokan yang mereka lakukan diyakini untuk melancarkan aksi balas dendam.
Akibatnya, empat orang menjadi korban babak belur oleh aksi tujuh tersangka tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/direskrimum-polda-jateng-kombes-pol-budi-haryanto-dalam-ungkap.jpg)