Video Bocah 14 Tahun di Pemalang Cabuli Balita
MZ (14) warga Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan pencabulan terhadap HN (5).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Berikut ini video bocah 14 tahun di Pemalang cabuli balita.
MZ (14) warga Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan pencabulan terhadap HN (5).
Kejadian ini terbongkar, setelah orangtua korban IZ (28) melaporkan ke kepolisian pada Selasa (21/1/2020).
Ironisnya lagi, bahwa korban merupakan tetangganya sendiri yang kerap main bersama adik tersangka di rumahnya.
Dihadapan petugas, MZ mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Saya lakukan itu, karena sering menonton tayangan video porno di ponselnya dan Facebook," kata MZ saat dimintai keterangan oleh petugas pada press release di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
MZ juga menceritakan awal merayu korban dengan cara memberikan iming-iming ponselnya untuk digunakan untuk bermain.
Setelah diberikan, ia melakukan aksinya dengan cara meraba-raba kemaluan korban.
"Saya memegang kemaluan korban saat bermain di rumahnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan perbuatan itu dilakukan pada pertengahan Januari.
Korban lebih dulu diiming-imingi, akan dipinjamkan ponselnya untuk bermain game.
Kemudian diajak masuk kamar dan dibaringkan.
"Awalnya korban sempat memberontak, tapi didekap oleh tersangka sambil melorotkan celana korban. Namun itu tidak lama karena nenek pelaku kemudian lewat," kata AKP Suhadi kepada Tribunjateng.com.
Mendengar hal itu, orangtua korban syok atas aduan anaknya, kemudian langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.
Menurut Suhadi, untuk saat ini pelaku masih dalam penyidikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena ancamannya lebih dari lima tahun, tidak ada diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar pidana.
Nantinya pelaku akan dibawa ke lapas anak," tambahnya. (Dro)
• Heboh Temuan Gading Gajah Purba 3 Meter di Sragen, Penemu Tak Ingin Fosil Diganti Uang Rokok
• Ada Nama Legenda Persija Jakarta di Jajaran Pelatih PSIS Semarang di Liga 1 2020
• Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam
• Berani? BKSDA Gelar Sayembara Bebaskan Buaya dari Jeratan Ban Bekas, Panji Petualang Pernah Coba