Video Pemberian Klaim dan Uang Duka Keluarga ASN di Kabupaten Tegal
Sebagai bentuk kepedulian kepada ASN di Pemerintahan Kabupaten Tegal yang meninggal dunia, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video pemberian klaim dan uang duka keluarga ASN di Kabupaten Tegal.
Sebagai bentuk kepedulian kepada ASN di Pemerintahan Kabupaten Tegal yang meninggal dunia, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) memberikan Klaim Taspen dan Uang Duka Korpri kepada tujuh orang ahli waris, Selasa (28/1).
Turut hadir dalam acara tersebut, dari pihak PT. Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) Cabang Pekalongan, dan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kabupaten Tegal.
Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati mengungkapkan, pihaknya memberikan hak-hak dari Almarhum atau Almarhumah kepada ahli waris mereka.
Adapun pada kesempatan ini, pihaknya juga mengucapkan turut berduka cita dan belasungkawa atas meninggalnya ASN di Pemerintahan Kabupaten Tegal.
Ketujuh ASN tersebut yaitu yang pertama dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Almarhumah Pardiah, Almarhumah Susianti, Almarhumah Erni Indrastuti, dan Almarhum Dasir AM.
Kemudian dari Dinas Kesehatan, Almarhumah Mulyati. Lalu dari Dinas Perhubungan, Almarhum Hadi Dedi Martono, dan Almarhum Basori.
"Nantinya tidak hanya mendapat dari taspen, tapi juga dari Korpri berupa tali asih dan dana duka.
Masing-masing akan kami serahkan Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT Taspen," kata Retno, pada Tribunjateng.com, Selasa (28/1).
Dijelaskan, untuk total THT dan JKM yang diterima oleh ahli waris Almarhumah Pardiah dari Taspen sebesar Rp 128,6 juta ditambah dari Korpri Rp 5 juta.
Sedangkan ahli waris Almarhumah Susianti, mendapat Klaim sebesar Rp 129,5 juta ditambah dari Korpri Rp 5 juta.
Untuk ahli waris Almarhumah Erni Indrastuti mendapat Rp 91,3 juta ditambah Rp 5 juta dari Korpri.
Adapun ahli waris Almarhum Basir, mendapat Rp 115,5 juta ditambah Rp 5 juta dari Korpri.
Ahli waris Almarhumah Mulyati, mendapat Rp 97,2 juta ditambah Rp 5 juta dari Korpri.
Sedangkan ahli waris Almarhum Hadi Dedi Martono, mendapat Rp 77,8 juta ditambah Rp 5 juta dari Korpri.
Terakhir ahli waris Almarhum Basori, mendapat Rp 103,8 juta ditambah dari Korpri Rp 5 juta.
"Kami akan menjelaskan kenapa ada yang mendapat banyak atau pun lebih sedikit, karena perhitungan dilihat dari masa kerja masing-masing.
Selain itu, uang tidak diberikan dalam bentuk cash melainkan dimasukkan ke rekening masing-masing, kecuali yang dari Korpri Rp 5 juta," terangnya.
Dana Rp 5 juta dari Korpri, lanjut Retno, terbagi Rp 2 juta tali asih dan Rp 3 juta dana duka.
Tidak hanya itu, ada juga tambahan dari Taspen yaitu JKM dan THT.
Santunan kematian sebesar Rp 15 juta dan uang duka 3 kali gaji pokok.
Ada juga biaya penguburan Rp 7,5 juta.
Bagi yang masih memiliki anak usia sekolah atau kuliah, maka akan mendapat beasiswa Rp 15 juta per anak dan maksimal dua anak.
Maka jangan heran, ketika jumlah yang diberikan berbeda setiap orangnya.
Pada kesempatan ini, Retno juga mengimbau kepada ahli waris, untuk tidak mudah percaya ketika nantinya tiba-tiba ada yang menelfon mengatasnamakan Taspen, Bank Mantap, atau BKD Kabupaten Tegal, dan meminta uang itu sudah dipastikan penipuan.
"Saya berpesan jangan sampai tertipu, dan harus selalu waspada.
Ketika merasa bingung, jangan sungkan untuk datang ke kantor kami," tegasnya.
Manager Umum dan SDM PT Taspen cabang Pekalongan, Aria Humara, mewakili Kepala Bank Taspen Pekalongan menambahkan, kalau nanti SK sudah keluar jangan memberikan apapun baik dalam bentuk barang atau lainnya, kepada perwakilan Bank Mantap atau pun PT Taspen.
Sementara itu, Aria mengatakan uang yang diserahkan kepada ahli waris sudah dimasukkan ke rekening di Bank Mantap atas nama ahli waris.
Sehingga ketika ingin dicairkan sudah bisa.
"Kami ingin melayani bapak dan ibu sebaik-baiknya, sehingga saya ingatkan jangan pernah memberikan apapun kepada kami.
Cukup memberikan senyuman tulus kepada kami," pungkansya. (dta)