Pemotor Ini Nekat Berhenti di Tengah Jalan, Adang Mobil yang Ambil Jalurnya
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Seorang pengendara sepeda motor berhenti mengadang mobil di jalurnya.
Hal itu tampak dalam sebuah unggahan yang kemudian viral di media sosial Instagram pada Sabtu (25/1/2020).
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @kabar_klaten.
• Kisah Eros Mahasiswa Indonesia Pulang dari Wuhan China : Banyak Hoaks Soal Virus Corona
• Terungkap, Prabowo Curhat ke Luhut Binsar Pandjaitan: Gini Rasanya Kerja Bareng Pak Jokowi
• Isu Uang Jiwasraya Dipakai untuk Kampanye, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Bongkar Semua
• Penonton Bersorak saat Mahfud MD Bongkar Kinerja Prabowo: Saya Marahi Kalau Salah
Hingga saat ini, Kamis (30/1/2020) pukul 11.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali.
Pengunggah juga mencantumkan narasi sebagai berikut "td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop.
Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor."
Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman.
Ia mengatakan, bahwa unggahan tersebut benar terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Bobby menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.
"Mobil sedan mengambil jalur lawan.
Karena motor merasa di jalurnya, makanya pengendara sepeda motor berhenti," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Lebih lanjut, ketika melewati jalan seperti yang tampak pada unggahan tersebut, Bobby menjelaskan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.
Dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.
"Boleh menyalip.
Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.
Ketika ditanya berkaitan dengan unggahan tersebut, yang menyalahi aturan adalah mobil sedan.
Pasalnya, lanjut Bobby, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip.
Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut.
Dikarenakan telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta.
Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.
"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"
• Persija Jakarta Angkat Tangan, PSS Sleman Bersaing dengan Persib Bandung Dapatkan Saddil Ramdani
• Anak Nikita Mirzani Masuk TV, Bayarannya Mahal Seperti Sang Ibu
• Kisah Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Dipanggil Istrinya Ojak, Suami Asli Dimas
• Latihan Perdana PSIS Semarang, Dragan Djukanovic Puji Kualitas Rumput Sintetis Stadion Citarum