Buron Tiga Minggu, Tiga DPO Polres Pekalongan Tertangkap, Pencuri Motor Warga Kedungwuni
Moh Syarif Hidayat (24) ditangkap di rumahnya di Dukuh Miyanggong, Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, pada Rabu (29/1/2020) pukul 01.30.
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polsek Kedungwuni menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan, Kamis (30/1/2020).
Ketiga tersangka ditangkap Polsek Kedungwuni dalam persembunyiannya selama sekira tiga pekan.
Dimana mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pekalongan.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/1/2020) membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
"Tersangka pertama yang kami tangkap yaitu Abdul Hasan (25) warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan."
"Dia kami tangkap pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 22.00," kata AKP Sandi.
• Latihan Perdana PSIS Semarang, Stadion Citarum Dipenuhi Suporter, Yoyok: Mereka Sudah Rindukan Kami
• Ronaldo Hadir Kembali di Manchester United, Solskjaer Minta Bruno Fernandes Cepat Beradaptasi
• Piala Gubernur Jatim Kembali Digelar, Delapan Klub Berlabel Juara Terlibat, Mulai 10 Februari
• Aksi Pelaku Ini Mirip Seperti Film Ninja, Gasak Puluhan Ponsel di BTS Sragen, Masuk Lewat Genteng
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya mengetahui persembunyian dua tersangka lainnya.
Tanpa menunggu lama, berbekal keterangan Abdul Hasan, polisi memburu dua tersangka yang dimaksud.
"Moh Syarif Hidayat (24) ditangkap di rumahnya di Dukuh Miyanggong, Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, pada Rabu (29/1/2020) pukul 01.30."
"Tidak jauh dari rumah tersangka yang kedua, tersangka yang ketiga bernama Muhammad Agus Riyanto juga berhasil ditangkap," ungkapnya.
Menurut AKP Sandi, ketiga tersangka ini ditangkap, karena melakukan pencurian di rumah warga Perum Griya Kwayangan, Kedungwuni pada akhir Desember 2019.
"Barang yang digasak yaitu 1 buah handphone merek Oppo F7 seharga sekira Rp 4 juta dan satu sepeda motor."
"Lalu, hasil pemeriksaan ternyata, tersangka juga pernah melakukan hal serupa di Kecamatan Karangdadap," ungkapnya.
AKP Sandi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KHUP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)
• Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Asal Cilacap Bikin Onar di Jalan Hasanudin Semarang, Ini Ceritanya
• Selama Semusim, Kebutuhan Jersey Persijap Jepara Dipenuhi Trops Apparel
• Total Gratifikasi Capai Rp 8,648 Miliar, Sebagian Digunakan Imam Nahrawi Nonton F1
• Tiga Pemain Asal Papua Jebolan Liga 1 Kini Berseragam Persis Solo, Berikut Daftar Lengkapnya
DPO Polres Pekalongan
polisi tangkap pencuri motor pekalongan
Polres Pekalongan
polsek kedungwuni
Pekalongan
AKP Prisandi Tiar
kapolsek kedungwuni
Perum Griya Kwayangan Pekalongan
Oppo F7
pencurian motor pekalongan
rumah warga pekalongan dibobol maling
Marsono Meninggal Keserempet Bus Eka di Sragen, Kepala Terlindas Ban |
![]() |
---|
Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Senin 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Sutarso Mendadak Meninggal di Jalan Majapahit Semarang: Naik Motor dari Demak |
![]() |
---|
Wajah Jenglot yang Ditemukan di Makam Mbah Akasah Kudus, Disimpan Yayasan Masjid Menara |
![]() |
---|
Bus Sudiro Tungga Jaya Rem Blong Tabrak 3 Motor di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|