Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

FOKUS : Hukum bagi Penjahat Seksual

KASUS asusila yang korbannya gadis di bawah umur kembali terjadi di Negeri ini. Baru-baru ini, seorang gadis berusia 15 dijadikan budak seks

tribunjateng/bram
CATUR WISANGGENI wartawan tribunjateng.com 

Oleh Catur Waskito Edy

Wartawan Tribun Jateng

KASUS asusila yang korbannya gadis di bawah umur kembali terjadi di Negeri ini. Baru-baru ini, seorang gadis berusia 15 dijadikan budak seks dan dipaksa melayani hidung belang minimal dengan 4 pria secara bergiliran setiap harinya.

Tak berhenti di situ, si anak gadis masih mengalami penyiksaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkapkan prostitusi anak di sebuah apartemen ini, korban dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 350.000-Rp 900.000.

Tidak hanya diperjualbelikan, korban juga mengalami penyiksaan dari anak-anak lain dan diperkosa oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur. Sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus ini.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi sosial media kepada para hidung belang. Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya, mereka dianggap juga menjadi korban eskploitasi pelaku lain.

Lebih parahnya lagi, kasus eksploitasi anak dibawah umur disertai perdagangan manusia ini seakan dilindungi orang-orang tertentu.

Saat wartawan ini mendatangi apartemen tersebut, Selasa (28/1/2020), petugas keamanan seolah melindungi dan tidak memberikan izin masuk menemui pengelola. Pihak keamanan enggan menghubungi pengelola dan menolak berkomentar saat ditanya kebenaran kasus tersebut.

Namun Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto berjanji pihaknya akan memproses dan mendalami kasus pengungkapan perkara yang terjadi di Lantai 10, Kamar 10 AV, Tower Jasmine, itu.

Kasus eksploitasi anak dibawah umur dan perdagangan manusia terungkap di Tower Jasmine Apartemen Kalibata City. Kasus itu bermula adanya pengaduan orang hilang yang ditangani Polres Depok, Jawa Barat.

Setelah diselidiki, korban hilang tersebut diduga dijadikan sebagai budak seks. Polisi telah menangkap tujuh dari delapan pelaku kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia itu.

Kasus ini pun menambah korban aksi kejahatan seksual di Negeri ini. Entahlah, sampai kapan peristiwa ini bisa dicegah dan membuat pelaku atau calon pelaku berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan hina dan keji ini.

Sebagai orang awam, trauma korban kejahatan seksual yang menghantui korban selama umur hidupnya. Rasa trauma, ketakutan dan dampak yang menakutkan selalu membayangi korban perkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Akankah HAM bagi perusak masa depan dan perilaku binatang ini masih layak dipertimbangkan?

Bicara masalah hukum memang membutuhkan dasar hukum, waktu dan debat panjang karena melibatkan kepentingan bagi pelaku, pembela pelaku dan lain sebagainya. Tapi, entahlah kita sebagai orang awam, masyarakat berharap pihak terkait untuk setidak-tidaknya bisa memikirkan masa depan korban kejahatan seksual ini.

Semoga pihak terkait peka dan membuat hukum yang berat bagi penjahat kelamin ini. Sehingga tidak ada lagi penjahat-penjahat kelamin dan tidak ada lagi korban-korban kejahatan seksual yang kebanyakan terjadi wanita dan anak-anak ini. Semoga!

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved