Berita Regional
Kisah Gadis 18 Tahun Culik Bayi Lalu Jual Lewat Facebook Seharga Rp 6 Juta, Alasannya Sepele
Tiga anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Polisi menangkap tiga penculik yang masuk dalam sindikat perdagangan bayi yang beraksi di kawasan Jakarta Timur.
Para penculik dilaporkan menjual bayi yang seharga Rp juta.
• Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Kandung Tak Hadir di Pemakaman Jadi Hal Ganjil
• Kecelakaan di Pantura Demak, Pengendara Kawasaki Ninja 250 Tewas Terlindas 2 Truk
• Ngamar dengan Istri Orang Sedang Hamil 7 Bulan, Oknum Polisi Bripka BA Duel dengan Suami Selingkuhan
• Cut Meyriska Suka Eksperimen Masak, Roger Danuarta Sering Bantu di Dapur
Mereka pria berinisial TAF (27), dan perempuan berinisial RF (18), AJS (28) yang ditangkap terpisah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
"Orangtua korban melapor ke Polsek Duren Sawit bahwa anaknya diculik pelaku TAF dan RF. Diculik saat korban dititipkan di rumah kakaknya di wilayah Klender," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).
Personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit bergegas melakukan penyelidikan hingga mendapati TAF dan RF tinggal di Jakarta Utara.
Fadholi menuturkan keduanya diringkus di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Kamis (30/1/2020) atau tak lama setelah mereka beraksi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan keduanya mengaku menculik anak pelapor (BFA) tapi saat diamankan korban sudah tidak bersama mereka," ujarnya.
TAF dan RF mengaku sudah menyerahkan AL ke AJS yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
AJS yang merupakan pelaku perdagangan bayi membeli AL seharga Rp 2 juta lalu berencana menjualnya dengan harga tinggi.
"Bayinya itu rencananya akan dijual lagi tapi berhasil kita selamatkan sebelum dijual. Bayinya sudah kita kembalikan ke orang tuanya," tuturnya.
Sementara TAF, RF, dan AJS digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mendapati mereka melakukan tindak pidana yang diatur pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," lanjut Fadholi.
Berawal Sakit Hati
Pelaku penculikan disertai perdagangan anak, TAF (27), dan RF (18), AJS (28) kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Mereka terbukti menculik lalu menjual Al (10 bulan) yang merupakan anak satu warga Kelurahan Klender berinisial BFA (30) pada Rabu (29/1/2020).
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan dalang penculikan dan penjualan AL merupakan teman BFA sendiri, yakni RF.
"Saya enggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF ini bekerja jadi pelayan di satu Cafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, remaja perempuan itu mengaku kesal kepada BFA sehingga nekat menculik AL.
Pemicunya karena beberapa waktu lalu BFA meminjam handphone RF hingga beberapa lama namun tak kunjung dikembalikan.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF ini datang menemui BFA meminta handphonenya dikembalikan. Lalu oleh BFA handphone dikembalikan," ujarnya.
Namun RF kesal lantaran jenis dan spesifikasi handphone yang dikembalikan dengan yang dipinjam BFA tak setara.
Fadholi menuturkan RF merasa handphone yang dipinjamkan berharga lebih mahal dibanding yang dikembalikan BFA.
"Karena sakit hati dia mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Tanggal 29 sekira pukul 03.00 WIB mereka datang ke tempat saudara BFA," tuturnya.
Fadholi menyebut sehari-harinya Al memang dititipkan ke satu kerabat, yakni ID (38) yang juga tinggal di Kelurahan Klender.
Saat keponakannya direbut ID sempat melawan, namun kondisinya sebagai disabilitas membuat dia kalah secara tenaga.
"Saudaranya ini (ID) lalu ngasih tahu ke pelapor kalau anaknya diculik. Kemudian ayah korban datang melapor ke Polsek Duren Sawit dan kita tindak lanjuti," lanjut Fadholi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, BFA memberitahukan tempat RF biasa nongkrong di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tak sampai 24 jam, RF berhasil diamankan dan mengaku menculik AL dengan bantuan TAF yang juga warga Jakarta Utara.
"Setelahnya kita 'pancing' tersangka TAF dan berhasil kita amankan. Saat pemeriksaan keduanya mengaku sudah menjual korban ke AJS lewat Facebook," sambung dia.
Tak puas menculik, Fadholi mengatakan lewat postingan akun Facebook pribadinya, RF menjual AL seharga Rp 6 juta.
Postingan lalu direspon AJS yang merupakan warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur dengan penawaran sebesar Rp 2 juta.
"Tersangka RF ini berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan handphone pengganti yang diberikan pelapor. Handphonenya sekarang jadi barang bukti," kata Fadholi.
Beruntung sebelum AL berpindah tangan dari AJS ketiga kalinya, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.
Pasalnya AJS berdalih membeli AL untuk diserahkan ke kerabatnya berinisial NR di Madura yang belum memiliki anak.
"Mungkin kalau kita terlambat sedikit saja bayinya sudah dibawa ke Madura. Pengakuannya untuk dikasih ke saudara, tapi ada indikasi tersangka menjualnya lagi," ujarnya.
TAF, RF, dan AJS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Putri 18 Tahun Dalangi Perdagangan Bayi Lewat Facebook Seharga Rp 2 Juta di Jakarta Timur,
• Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Ahmad Dhani: Pilpres 2019 Kemarin Tidak Curang
• 3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas
• Gara-gara Sang Ayah, Fandi Eko Eks Persebaya Akhirnya Menerima Pinangan PSIS Semarang
• Wajah Residivis Pencurian Sepeda Motor di Sragen, Beraksi saat Korban Sholat Maghrib