Penghina Wali Kota Surabaya Risma Telah Ditangkap, Polisi Masih Periksa Intensif
Terduga penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma melalui Facebook, telah ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Masyarakat Surabaya yang resah pun meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, untuk melaporkan netizen yang menghina dirinya ke Polrestabes Surabaya.
Polisi pun kini telah mengetahui keberadaan netizen pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Meski tak menyebut lebih detail daerahnya, namun netizen tersebut diketahui berada di luar Surabaya.
"Di luar kota (Surabaya). Ya, di Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Pakai Akun Zikria Dzatil
Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama Zikria Dzatil.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun LSM.
Polisi, lanjut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu orang yang "bersembunyi" di balik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera kita tindak lanjuti dan memprosesnya," tutur Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Sandi mengatakan, polisi ingin menangani kasus tersebut dengan cepat.
"Yang jelas, kami akan cepat memprosesnya. Ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, apalagi ini yang dilecehkan di media sosial adalah Wali Kota Surabaya," kata Sandi.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hal itu dilakukan untuk dapat memastikan bahwa unggahan akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang diduga menghina Risma tersebut mengandung ujaran kebencian.
"Nanti ahli bahasa yang menentukan, apakah kata-kata itu masuk ujaran kebencian, fitnah. Kami sudah mencoba koordinasi dengan ahli bahasa," ujar Sandi.
Meski demikian, hasil dari keterangan saksi ahli itu, menurut Sandi, setidaknya sudah mengarah pada unsur perbuatan tindak pidana.