Misteri Penyidik Yang Tangani Kasus Harun Masiku tak Diberi Akses Masuk KPK, Ini Kata Firli Bahuri
Kabar penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku yang dilarang masuk dan tak diberi akses masuk Gedung KPK menjadi isu hangat.
"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.
Kasus Harun Masiku
Markas Besar Kepolisian RI masih terus mencari keberadaan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra meminta masyarakat untuk berdoa agar Harun Masiku bisa segera ditangkap oleh polisi.
"Harun Masiku kita proses penyelidikan. Kita doakan biar cepat (tertangkap)," kata Asep di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia menerangkan, polisi berjanji akan terus membantu KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kabarnya berada di luar negeri.
Sebaliknya, ia meminta waktu untuk mendapatkan Harun.
"Ini bicara waktu untuk mengungkapnya, semua proses penyelidikan dimana kebaradaan bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kepolisian telah mencari Harun ke beberapa titik yang diduga keberadaanya. Di antaranya dengan mendatangi tempat tinggal hingga kantor Harun.
"Kita mencari ditempat yang bersangkutan ada, misal di keluarganya, di tempat kerja, semua pasti kita cari. Tapi sekarang belum menemukan," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman resmi.
Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020 atau tepatnya 10 hari setelah Harun dijadikan DPO pada 17 Januari.
"Teman-teman barangkali bisa melihat kami memasang DPO itu di website KPK kemudian sudah kami rilis," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).