Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri, Ini Tanggapan Bambang Widjojanto

Status Kompol Rossa Purbo Bekti kian tidak jelas, apakah masih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU kena OTT KPK berinisial WS. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Status Kompol Rossa Purbo Bekti kian tidak jelas, apakah masih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau sudah kembali menjadi anggota Polri. 

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, ngotot menyebut Rossa telah dikembalikan ke Polri. Ia berpegang pada surat Polri sebelumnya yang menarik dua penyidiknya dari KPK, yakni Kompol Rossa dan Indra.

”Ada suratnya (dari Polri). Tanggal 13 (Januari) itu diterima suratnya (Polri) penarikan terhadap dua penyidik. Dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum.

Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan,” kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).

Pengakuan Mantan Kombatan ISIS Ingin Pulang dan Tobat: Aku Pengin Pulang ke Tanah Air dan Tobat

Viral Istri Mengantar Suami Menikah Lagi, Dari Siapkan Mas Kawin hingga Bela Suami dari Bully

Fokus : Butuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

4 Remaja Begal Taksi Online Ditangkap saat Ambil Motor yang Ketinggalan di TKP

Sehingga Firli berpandangan, Rossa sudah bukan lagi penyidik KPK karena telah dikembalikan ke Polri.

Ia pun meminta pengembalian Rossa tak perlu diperdebatkan.

”Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya. Keputusan dan pengembalian sudah,” ucapnya.

”Bukan masalah tidak berlaku (surat pembatalan penarikan dari Polri).

(Tetapi) putusan pimpinan (KPK) sudah menyampaikan sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya (ke Polri), saya kira itu,” lanjutnya.

Firli pun menampik kabar yang menyebut status Rossa tak jelas.

Firli mengatakan dengan pengembalian tersebut, Rossa telah kembali menjadi bagian Polri.

”Dia tetap anggota Polri kok. Sebenarnya kemarin sudah jelas semua,” tutup Firli.

Di sisi lain Mabes Polri juga bersikeras telah mengirimkan surat ke KPK untuk membatalkan penarikan Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

Polri pun menyatakan Rossa masih menjadi penyidik KPK hingga masa tugasnya selesai September 2020.

”Jadi gini kami mendapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan KPK ke Polri. Tapi Polri pernah memberikan surat pembatalan ke KPK, bahwa Kompol Rossa tidak ditarik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved