Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri, Ini Tanggapan Bambang Widjojanto
Status Kompol Rossa Purbo Bekti kian tidak jelas, apakah masih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dengan demikian Argo menegaskan Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
”Intinya Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasan di KPK. Kami dari Kepolisian tidak menarik,” ujar Argo.
Ketidakjelasan status, apakah masih pegawai KPK atau sudah kembali ke Polri, membuat Kompol Rossa kini tak bisa berbuat apa-apa.
Rossa sebelumnya merupakan penyidik yang ikut dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Di KPK, semua fasilitas pegawai untuk Rossa sudah dicabut. Mulai dari akses masuk gedung KPK hingga gaji bulan Februari di KPK.
Sementara itu, menyoroti kondisi yang dialami Rossa, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menudiing Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan Rossa.
”Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekadar dipulangkan.
Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal, bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW -begitu ia disapa- dalam keterangannya, Kamis (6/2).
BW meminta Dewas mengusut apakah ada indikasi pelanggaran etik sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013.
Dalam aturan itu, ditegaskan insan KPK harus berperilaku jujur, pimpinan KPK dalam mengambil putusan harus objektif, berkeadilan dan tidak memihak, mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadi, serta melakukan penilaian kinerja orang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas. (tribun network/ilh/dod/kps)