Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri, Ini Tanggapan Bambang Widjojanto
Status Kompol Rossa Purbo Bekti kian tidak jelas, apakah masih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Status Kompol Rossa Purbo Bekti kian tidak jelas, apakah masih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau sudah kembali menjadi anggota Polri.
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, ngotot menyebut Rossa telah dikembalikan ke Polri. Ia berpegang pada surat Polri sebelumnya yang menarik dua penyidiknya dari KPK, yakni Kompol Rossa dan Indra.
”Ada suratnya (dari Polri). Tanggal 13 (Januari) itu diterima suratnya (Polri) penarikan terhadap dua penyidik. Dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum.
Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan,” kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
• Pengakuan Mantan Kombatan ISIS Ingin Pulang dan Tobat: Aku Pengin Pulang ke Tanah Air dan Tobat
• Viral Istri Mengantar Suami Menikah Lagi, Dari Siapkan Mas Kawin hingga Bela Suami dari Bully
• Fokus : Butuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
• 4 Remaja Begal Taksi Online Ditangkap saat Ambil Motor yang Ketinggalan di TKP
Sehingga Firli berpandangan, Rossa sudah bukan lagi penyidik KPK karena telah dikembalikan ke Polri.
Ia pun meminta pengembalian Rossa tak perlu diperdebatkan.
”Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya. Keputusan dan pengembalian sudah,” ucapnya.
”Bukan masalah tidak berlaku (surat pembatalan penarikan dari Polri).
(Tetapi) putusan pimpinan (KPK) sudah menyampaikan sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya (ke Polri), saya kira itu,” lanjutnya.
Firli pun menampik kabar yang menyebut status Rossa tak jelas.
Firli mengatakan dengan pengembalian tersebut, Rossa telah kembali menjadi bagian Polri.
”Dia tetap anggota Polri kok. Sebenarnya kemarin sudah jelas semua,” tutup Firli.
Di sisi lain Mabes Polri juga bersikeras telah mengirimkan surat ke KPK untuk membatalkan penarikan Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.
Polri pun menyatakan Rossa masih menjadi penyidik KPK hingga masa tugasnya selesai September 2020.
”Jadi gini kami mendapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan KPK ke Polri. Tapi Polri pernah memberikan surat pembatalan ke KPK, bahwa Kompol Rossa tidak ditarik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dengan demikian Argo menegaskan Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
”Intinya Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasan di KPK. Kami dari Kepolisian tidak menarik,” ujar Argo.
Ketidakjelasan status, apakah masih pegawai KPK atau sudah kembali ke Polri, membuat Kompol Rossa kini tak bisa berbuat apa-apa.
Rossa sebelumnya merupakan penyidik yang ikut dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Di KPK, semua fasilitas pegawai untuk Rossa sudah dicabut. Mulai dari akses masuk gedung KPK hingga gaji bulan Februari di KPK.
Sementara itu, menyoroti kondisi yang dialami Rossa, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menudiing Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan Rossa.
”Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekadar dipulangkan.
Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal, bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW -begitu ia disapa- dalam keterangannya, Kamis (6/2).
BW meminta Dewas mengusut apakah ada indikasi pelanggaran etik sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013.
Dalam aturan itu, ditegaskan insan KPK harus berperilaku jujur, pimpinan KPK dalam mengambil putusan harus objektif, berkeadilan dan tidak memihak, mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadi, serta melakukan penilaian kinerja orang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas. (tribun network/ilh/dod/kps)