Pungli PTSL Dijadikan Bancakan Perangkat Desa di Boja Kendal
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa Ngabean, Boja, Kendal atas nama Supriyanto disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: m nur huda
Saat OTT pada Februari 2019, pihak polsek menyita uang darinya sebanyak Rp 3,1 juta (berasal dari uang undangan).
Selain Tri Handayani, Kaur Umum Sugihartono juga bersaksi di persidangan.
Ia mengungkapkan dalam mengurus PTSL mendapat upah Rp 450 ribu dari kades.
“Setau saya uang-uang Rp 500 ribu itu digunakan untuk biaya lembur, beli materai, beli patok, dan transport ke kantor BPN. Yang membeli patok Pak kades sedangkan materai di Bu sekdes,” ungkap Sugihartono.
Menurutnya secara keseluruhan dirinya menerima uang PTSL sebesar Rp 52 juta dan Rp 110 dari uang surat asal usul tanah.
Sebanyak Rp 110 juta kemudian ia berikan ke kades.
Total dusun yang ada di Desa Ngabean ada delapan. Menurut kedua saksi tidak ada warga yang pengeluh dengan biaya pungutan tersebut.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BPN/ATR, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri RI No 25/SKB/V/2017 No 590.31674 tahun 2017 dan No 34 tahun 2017 telah diatur mekanisme jenis pembiayaan serta besaran biaya sesuai kategori daerah di wilayah Jawa dan Bali hanya dibebankan Rp 150 ribu setiap bidang tanah. (adl)