Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus

paspor atas nama Lucinta Luna menyebutkan jika Muhammad Fatah tersebut berjenis kelamin lelaki. sementara ini Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Instagram/ashgreyz
Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus 

TRIBUNJATENG.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan artis diduga transgender Lucinta Luna sebagai tersangka terkait kasus narkoba, Rabu (12/2/2020).

Lucinta Luna positif menggunakan benzo.

Sedangkan 3 orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna semuanya negatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Lucinta Luna telah menggunakan obat-obatan tersebut sekitar 5 bulan untuk meredakan depresi.

“LL positif kita tetapkan jadi tersangka, kita kenakan pasal 62 Juncto 71 uu no 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancamannya sekitar 4 tahun penjara” kata Yusri Yunus.

Sementara ini, publik tengah dibuat penasaran, nantinya Lucinta akan dimasukkan ke sel pria atau wanita?

Yusri melanjutkan, dalam kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) bernama Lucinta Luna, untuk jenis kelaminnya perempuan.

Namun, paspor atas nama Lucinta Luna menyebutkan jika Muhammad Fatah tersebut berjenis kelamin lelaki.

Menurut Yusri, terkait hal ini, pihaknya tengah menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Sudah ada putusannya di pengadilan soal penentuan jenis kelaminnya. Kita tunggu hasil putusannya hari ini dari pengadilan,” ujar Kombes Yusri Yunus.

Kendati demikian, sementara ini Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus.

“Sementara kita taruh (Lucinta Luna) di ruangan khusus Polda Metro Jaya. Itu jawabannya ya,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru.

Dilansir dari berbagai sumber, nara pidana di Indonesia akan dimasukkan ke dalam sel sesuai jenis kelamin di identitasnya.

Siapakah narapidana tersebut secara administratif.

Dalam hal ini, data primer yang digunakan adalah KTP.

Namun bila ada pemalsuan dokumen KTP, maka data-data tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berikut 6 fakta seputar penangkapan Lucinta Luna dikutip dari Tribunbanyumas.com:

1. Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

Lucinta Luna langsung digiring Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi langsung melakukan tes urine terhadap Lucinta Luna.

Dari tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," kata Audie selaku anggota kapolres Metro Jakarta Barat.

2. Barang bukti yang disita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," jelas Audie.

Melansir dari kompas.com, barang bukti yang telah ditemukan berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Menurut Audie, obat-obat yang telah ditemukan itu, masuk ke dalam golongan psikotropika.

Tidak hanya itu saja, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.

3. Lucita Luna ditangkap bersama kekasih.

Kekasih Lucinta Luna juga ditangkap. Audi mengungkapkan bahwa tidak hanya kekasihnya saja, bahkan dua orang lainnya.

"Satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangan LL, seorang wanita yang menjadi pasangannya," ucap Audie.

Audie juga menjelaskan dua orang laiinya tersebut merupakan pasangan suami istri yang bekerja kepada Lucinta Luna.

"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," jelasnya.

4. Enam bulan terakhir gunakan obat terlarang.

Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," jelas Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

Sementara itu, polisi masih mendalaminya.

"Mungkin ada permasalahan lah," tambah Maulana ketika menjelaskan motif Lucinta Luna ketika gunakan obat terlarang.

5. Kuasa hukum Lucinta Luna benarkan penangkapan terjadi di apartemen pribadinya.

Kevin Situmeang selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.

"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Walaupun belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya, koperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media.

6. Polisi temukan Ekstasi di keranjang sampah

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam keranjang sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Kapolrer Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru menduga ekstasi yang ditemukan tersebut sengaja dibuang.

"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," jelas Audie.

Selain ekstasi, polisi juga telah mengamankan obat penenang berjenis tramadol dan riklona yang ada di dalam tas Lucinta Luna.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved