Berita Semarang
Pedagang Gorengan di Beringin Semarang Ini Konsumsi Pil Koplo Dulu Biar Semangat Kerja
Dua pengedar pil koplo yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mijen dan Ngaliyan, Kota Semarang, berhasil ditangkap oleh Polsek Mijen.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Dwi mengatakan sudah berjualan pil koplo selama tiga bulan. Selama itu dia sudah berhasil menjual belasan box dengan setiap box berisi 10 bungkus atau 100 butir pil.
"Saya mendapatkan barang itu dari seorang teman yang tinggal di sekitar Stasiun Tawang.
Kami pernah COD barang selama empat kali dengan lokasi berbeda-beda tempat sesuai perintah dia, paling banyak saya pernah ambil empat box sekali transaksi," jelasnya.
Dwi menuturkan menjual barang dengan sasaran para pelajar dan anak muda di wilayah Mijen dan sekitarnya.
Hasil jualan untuk kebutuhan sehari-hari dan mencicil kredit handphone temannya.
"Saya menyesal telah menjual pil koplo, namun mau gimana lagi saat itu saya juga berniat menolong," kata ayah dua anak ini.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat pelaku dengan UU kesehatan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(Iwn)