Makam Kuno
Terungkap Misteri Makam Angker Usia 117 Tahun di Tepi Jalan Pontianak, Ternyata Tokoh Penting
Misteri makam usia 117 tahun di Jalan Kutilang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya terkua
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelestarian Sejarah dan Budaya, Sri Suprianti mengapresiasi Syafarudin Daeng Usman, sejarawan yang tanggap atas nilai-nilai sejarah Kota Pontianak.
Pihaknya pun akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait hal-hal yang memiliki nilai sejarah.
"Hal-hal seperti inilah yang kita harapkan dari masyarakat, terkait berbagai barang-barang yang ada nilai sejarah. Baik itu berupa ketokohan, bangunan tua dan sebagainya. Kita berharap masyarakat bisa mengambil semangat seperti Pak Syafaruddin, untuk melaporkan kepada kami terkait hal-hal yang memiliki nilai sejarah," kata Sri Suprianti.
Ia menjelaskan pihaknya memiliki tim registrasi menampung laporan masyarakat terkait berbagai benda bersejarah yang nantinya akan ditentukan apakah barang tersebut merupakan cagar budaya atau tidak.
"Sepanjang yang dilaporkan itu ada data-data sesuai dengan ketentuan, seperti sejarahnya dan kepemilikannya. Kalau fisiknya bisa dibawa kita bisa buat deskripsinya dan sepanjang akurat data-datanya tentu saja kami meregistrasi," katanya.
Setelah dilakukan registrasi, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan kajian.
Bila menurut undang undang, sebuah benda atau tempat bisa menjadi cagar budaya bila berusia lebih minimal (2) generasi.
"Satu generasi itu hitungannya 25 tahun, jadi minimal usia 50 tahun. Kalau merupakan bangunan dia mewakili jamannya. Kedua, memiliki nilai penting bagi kepentingan sosial ekonomi, sejarah, pendidikan dan lain sebagainya. Itu harus dipenuhi terkait barang yang dilaporkan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul HEBOH Makam 117 Tahun di Pusat Kota Pontianak, Terungkap Fakta Sejarah! Uray Kecil Merasa Angker