Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

KPU Belum Bisa Prediksi Kotak Kosong di Pilwakot Semarang, Ini Pasangan Independen Rajin Konsultasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum dapat memprediksi terjadi kotak kosong atau justru banyak lawan yang akan berkontestasi

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
KPU Kota Semarang menggelar jumpa pers terkait tahapan pencalonan perseorangan pada Pilwakot Semarang 2020, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum dapat memprediksi terjadi kotak kosong atau justru banyak lawan yang akan berkontestasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020.

Pasalnya, waktu pendaftaran untuk jalur partai baru dibuka Juni 2020, sedangkan pencalonan perseorangan dibuka pekan ini.

"Kalau bicara kotak kosong masih terlalu dini karena pendaftaran jalur partai masih Juni. Jadi, menurut saya belum bisa diprediksi.

Pidi Baiq Tengah Garap Novel Dilan Yang Bersamaku Suara Ancika Mehrunisa Rabu, Lanjutan Kisah Milea

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Berteduh di Gubuk, Wasit Disambar Petir hingga Tewas di Jepara

Terungkap Riwayat Pendidikannya, Dedy Susanto Bisakah Disebut Psikolog?

Indonesian Idol Road to Grand Final, Berikut Lagu yang Dibawakan Tiara, Lyodra dan Ziva Malam Ini

Rekomendasi dari Parpol kan juga belum turun. Kami baru akan membuka pendaftaran pencalonan perseorangan," tutur Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, saat jumpa pers, Senin (17/2/2020).

Nanda, sapaan akrabnya, menegaskan siap melaksanakan Pilwakot dengan kondisi apapun baik calon tunggal maupun beberapa calon dari perseroangan atau partai politik.

Dia menyebutkan sejuah ini ada satu pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan melakukan konsultasi secara intensif terkait pencalonan perseorangan, yaitu warga Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, Khoeroni dan Adi Wiratno.

Mereka telah menyerahkan surat mandat kepada KPU untuk berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan.

Keseriusan mereka mencalonkan diri akan dilihat pada saat pendaftaran jalur perseorangan dibuka.

Adapun jalur perseorangan akan dibuka selama lima hari mulai Rabu (19/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020).

Bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri harus mengantongi 76.445 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan.

Mereka harus mengunggah dukungan tersebut ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Prosesnya mereka ambil password. Nanti ada proses offline dan online. Ngisi offline sendiri, lalu diunggah. Mereka mengupload sendiri.

Kami buka help desk dan melayanani konsultasi. Kami setiap hari akan melakukan pemantauan di Silon dan menanyakan kepada calon perseorangan jika ada kendala," paparnya.

Komisioner KPU Kota Semarang, Heri Abrianto menambahkan, pihaknya sudah melakukan supervisi terkait paslon yang sudah intensif melakukan konsultasi pencalonan perseorangan.

Melalui supervisi tersebut, pihaknya melihat sejauh mana persiapan mereka mendaftar menjadi calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved