Berita Video
Video Tetangga Pukul Kepala Sudiri Pakai Pipa Besi hingga Meninggal
Kisah tragis dialami Sudiri, warga Desa Sokatengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Ia tewas di tangan tetangganya sendiri yaitu Arif
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video tetangga pukul kepala Sudiri pakai pipa besi hingga meninggal.
Kisah tragis dialami Sudiri, warga Desa Sokatengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Ia tewas di tangan tetangganya sendiri yaitu Arif Rahman Behaki.
Peristiwa diawali dari cekcok kemudian berujung pemukulan di bagian kepala dengan menggunakan pipa besi pada Jumat (14/2/2020).
Kapolres Tegal, M. Iqbal Simatupang, Senin (17/2/2020) mengatakan, pemicu tersangka emosi sehingga tega memukul tetangganya sendiri karena korban dianggap menghina orangtua tersangka yang sudah meninggal dunia.
Karena sakit hati tersebut, tersangka masuk ke dalam rumah lalu mengambil potongan pipa besi yang waktu itu ada di kamar depan bersama dengan peralatan tukang lainnya.
Setelah mengambil pipa besi, kemudian tersangka menuju ke depan rumah korban lalu memukulkan pipa besi ke kursi yang ada di teras rumah korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan membawa sebilah kayu kecil dan memukulkan ke arah tersangka, namun masih bisa ditangkis oleh tersangka.
Setelah itu tersangka memukul pipa besi ke kepala korban dan mengenai kepala bagian samping sebelah kanan.
Korban jatuh tersungkur kemudian ditolong oleh saksi mata dan dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.
Tersangka pembunuhan tetangga di Desa Sokatengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, saat dibawa ke Polres Tegal, Senin (17/2/2020). (Tribun Jateng/Desta)
"Jadi pemicunya korban emosi dan memang sudah lama suka cekcok, tapi diakui tersangka pada hari itu yang paling membuat emosinya memuncak karena korban menghina orangtuanya yang sudah meninggal.
Korban mengatakan bahwa orangtua tersangka gila," ujar AKBP Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020).
Dari hasil observasi team medis RSUD dr Soeselo Slawi, korban mengalami penggumpalan darah di kepala dan tempurung kepala samping kanan retak.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis selama dua hari, pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan pihak Polres yaitu satu potongan pipa besi dengan panjang kurang lebih 95 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter.
"Pasal yang disanggakan kepada tersangka yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang berakibat matinya orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka, Arif Rahman mengaku bukan kali ini saja cekcok dengan korban.
Sebelumnya, sudah pernah cekcok terkait masalah tanah.
Tersangka dituduh mengambil tanah milik korban padahal menurut tersangka tuduhan tersebut tidak benar.
"Pada saat cekcok, saya tidak ada niatan untuk membunuh atau melukai. Jadi apa yang saya lakukan spontan dan tidak sengaja karena terbawa emosi. Awalnya niat saya hanya ingin membuat korban takut, tapi pada akhirnya malah terjadi seperti itu," tutur Arif.
Nasi sudah menjadi bubur, Arif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku menyesal, proses hukum harus tetap berjalan. (dta)