Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Bupati Pekalongan Asip Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing

Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan Taufik Wijayanto menyampaikan, laporan pajak e-filling mampu mempermudahkan Wajib Pajak dalam laporan tahunan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video Bupati Pekalongan Asip laporkan SPT tahunan melalui e-Filing.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi melaporkan pajak SPT Tahunan Pajak Penghasil (PPh) Pribadi 2019 melalui e-filing di Kantor Bupati Pekalongan, Selasa (18/2/2020) sore.

Bupati Asip mengatakan, SPT Tahunan sekarang sudah menggunakan online, sehingga tidak usah mengantre di kantor pajak.

"Jadi tinggal klik di website yang sudah disediakan, sudah bisa membayar pajak di mana yang ada jaringan," kata Bupati Asip kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/2/2020).

Asip mengimbau kepada masyarakat supaya membayar pajak.

Karena, dengan membayar pajak, akan bisa memperkuat pembangunan di daerah.

Pihaknya, juga mengajak kepada seluruh ASN di Kabupaten Pekalongan untuk taat membayar pajak.

"Karena pajak merupakan upaya peningkatan penerimaan negara."

"Nantinya pajak juga nanti kembali lagi ke masyarakat."

"Dengan taat membayar pajak, mudah-mudahan menjadi orang bijak," ungkapnya.

Asip menambahkan, untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam memperoleh informasi pemenuhan kewajiban perpajakan, di daerah Kedungwuni kini sudah dibuka pos pelayanan pajak.

Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Pekalongan, Taufik Wijayanto menyampaikan, laporan pajak e-Filing mampu mempermudahkan Wajib Pajak (WP) dalam laporan tahunan.

"Tingkat kepatuhan pada 2019 di Kabupaten Pekalongan sudah bagus, karena sudah lebih dari 88,1 persen. Tahun ini kita ditargetkan di angka 95 persen," ungkapnya.

Melihat potensi seperti itu, Taufik optimis teks rasio akan semakin bagus.

Namun dengan catatan investasi banyak yang masuk ke Pekalongan.

Menyinggung soal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi Wajib Pajak, menurutnya tidak harus membayar pajak.

"Kalau tidak punya penghasilan atau punya penghasilan tapi rugi, tidak perlu membayar."

"Sebaliknya jika memang wajib pajak membayar, baru melaksanakan pembayaran."

"Namun demikian, untuk melaporkan SPT itu sudah menjadi kewajiban," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved