Berita Semarang

Dinkes Kota Semarang Luncurkan Aplikasi SIMPANGLIMA, Permudah Pelayanan Perizinan Tenaga Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Semarang terus berinovasi untuk mempermudah pelayanannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan tenaga kesehatan

Penulis: Vina Rizki Ariani | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja sedang merampungkan proyek pembangunan Gedung Parkir dan JPO yang menghubungkan ke pusat kawasan oleh - oleh Jalan Pandanaran Kota Semarang yang menjadi satu dengan Gedung Dinas Kesehatan Kota Semarang, Sabtu (21/9). (Tribunjateng.com/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Menghadapi Era Industri 4.0, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang terus berinovasi untuk mempermudah pelayanannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moch Abdul Hakam mengungkapkan, peluncuran aplikasi baru ini sebagai langkah konkret Dinkes Kota Semarang untuk membuat inovasi Sistem Informasi Perijinan Tenaga Medis Layanan Cepat Terintegrasi Kota Semarang atau yang disingkat SIMPANGLIMA.

“Ini kan sekarang eranya digital, jadi kami terus mengembangkan inovasi, baik itu pelayanan perijinan tenaga kesehatan ataupun pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Moch Abdul Hakam pada Tribun Jateng di ruang kerjanya Dinas Kesehatan Kota Semarang, Rabu (19/02/2020).

Detik-detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Molen di Candi Semarang, Kernet: Rem Blong

Derita Tekanan Darah Tinggi Hipertensi? Ini Beberapa Efek Kesehatan yang Bisa Timbul

Polda Jateng Bentuk Satgas Antimafia Bola : Pantau Liga 1, Liga 2, Liga 3, dan Piala Soeratin

Tim Puma Polres Pemalang Dikukuhkan, Irjen Pol Rycko: Bandit Jangan Coba-coba Berulah

Abdul Hakam membeberkan, sebelumnya perijinan Nakes diterbitkan secara manual dengan melalui proses yang cukup lama.

Alur perijinan tenaga kesehatan dimulai dari pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Organisasi Profesi yang kemudian diupload ke SINAKES (Sistem Informasi Tenaga Kesehatan) dan diterima oleh Dinas Kesehatan untuk diverifikasi.

Setelah terverifikasi berkasnya, surat ijin dicetak untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas.

Proses permohonan perijinan pun membutuhkan waktu 10 hari kerja karena harus menunggu proses pengecekan dan paraf dari kepala seksi serta kepala bidang yang membawahi perijinan tersebut, kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan.

“Sebelum online digital ini sebetulnya prosesnya sama, sistem manual tersebut juga tidak efisien karena harus mencetak berkas untuk proses pengecekan. 

Sekarang dengan aplikasi SIMPANGLIMA ini diluncurkan untuk menjawab tantangan Go Digital yang diterapkan dilingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagai langkah penyederhanaan permohonan izin profesi bagi tenaga kesehatan,” ujarnya

Menurutnya, aplikasi SIMPANG LIMA ini sebagai solusi permasalahan pemberkasan yang rumit dan lama menjadi lebih singkat cepat yakni membutuhkan waktu izin 18 jam kerja, selain itu, juga tidak lagi menunggu tanda tangan dari pejabat yang bersangkutan di kantor dan menyelesaikannya secara manual.

“Kebetulan dinas kesehatan yang bisa Go Digital yakni perizinan tenaga kesehatan, PR kita juga untuk tenaga kesehatan ini masih dikeluhkan lama. 

Sehingga dengan adanya aplikasi Simpang Lima ini nanti mudah-mudahan bisa di bagikan oleh masyarakat melalui media, bisa disosialisasikan ke teman-teman supaya pemanfaatan aplikasi ini bisa tersebar luas,” ujarnya.(*)

Hubungan Terlarang Terkuak Gara-gara Tangisan Bayi, Ditemukan Warga di Warung Ringroad Mojosongo

Kredit Fiktif BRI Kaliwungu Kendal, Terdakwa Sering Pinjam Berkas Agunan Tanggung Jawab CS

Kecelakaan di Tol, Mobil Avanza Hitam Ringsek Tertembus Pagar Pembatas Jalan

Besok Malam Debat Akademik Menyoal Pembebastugasan Dr Sucipto, BEM KM Unnes: Hadirkan Dua Panelis

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved