Buronan KPK
Sayembara Nurhadi dan Harun Masiku Berhadiah iPhone 11, Paranormal Ini Ngaku Tahu Mereka di Kota Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mampu menangkap dua buronan utamanya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
"Jadi saya pegang empat surat, dua untuk istri Pak Nur (Nurhadi) dua lagi untuk anaknya. Saya juga bingung surat ini mau diapakah. Sementara saya simpan saja," imbuhnya.
Namun, justru petugas KPK tetapkan menyerahkan surat panggilan pemeriksaan Nurhadi dan keluarga kepada dirinya selaku ketua RT.
Alasannya, petugas KPK mendapatkan informasi bahwa rumah itu masih tercatat sebagai milik Nurhadi di Dukcapil setempat. "Tadi petugas KPK cerita, kalau data di Dukcapil rumah itu masih atas nama Nurhadi," ujarnya.
Pada 13 Februari 2020, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, Nurhadi cs sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
KPK juga meminta Polri untuk memasukkan ketiga orang itu ke dalam DPO kepolisian seluruh Indonesia.
Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA dengan menerima Rp33,1 miliar.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky diduga menerima uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Duit sebanyak itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Selain ketiga tersangka, istri Nurhadi, Tin Zuraida; anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi; dan istri Hiendra, Lusi Indriati, juga memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan menghilang dari tempat tinggalnya.
Selain Nurhadi, KPK juga belum berhasil menangkap tersangka Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang gagal ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Harun sangkakan memberi suap Rp900 juta ke komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pengajuan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya kesulitan menemukan Nurhadi dan Harun Masiku, karena kedua buronannya itu tidak menggunakan telepon genggam maupun transaksi data digital.