Buronan KPK
Kenapa Ketua Mahkamah Agung Menghindar saat Ditanya Kasus Nurhadi?
Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
TRIBUNJATENG.COM -- Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
MA menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
"Tidak.Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," kata Andi, ditemui setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, di gedung Mahkamah Agung, Jumat (21/2).
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya, yaitu Nurhadi dan terkait dengan kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
• Sosok Dewi Zahrani Calon Istri Evan Dimas yang Hari Ini Langsungkan Pernikahan
• BERITA LENGKAP: Pengakuan Korban Selamat Siswa SMPN 1 Turi hingga Tangis Histeris Orangtua
• Inilah Penampakan KRI dr Soeharso Siap Ditugaskan Jemput 74 WNI di Kapal Diamond Princess Jepang
Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift. Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang-halangi gerak awak media.
Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak.
Sementara itu, di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
KPK juga menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.
Sementara itu, Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) menitipkan hadiah iPhone 11 ke KPK.MAKI diketahui menggelar sayembara berhadiah iPhone 11 bagi masyarakat yang bisa menemukan dua buronan KPK, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penitipan iPhone 11 ke KPK bertujuan untuk kepastian validasi dan verifikasi orang yang mampu memberikan informasi kedua buronan itu.
"Sehingga kedua DPO tersebut dapat ditangkap KPK maka MAKI akan menitipkan dan atau menyerahkan hadiah tersebut kepada KPK yang selanjutnya diberikan kuasa penuh kepada KPK," kata Boyamin.
Khusus buronan Nurhadi, MAKI juga bakal menyerahkan data aset kepemilikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar itu ke KPK."Dugaan aset aset tersebut adalah rumah-rumah, vila, tempat usaha bisnis dealer mobil, dan apartemen-apartemen," ungkapnya. (tribun network/gle/ham)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hatta-ali_20160503_092759.jpg)