Berita Video
Video Komplotan Residivis Lapas Cirebon Gasak Rp 891 Juta dari ATM di Magelang
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM Bank Swasta di Magelang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video komplotan residivis Lapas Cirebon gasak Rp 891 juta dari ATM di Magelang
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM Bank Swasta di Magelang.
Lokasi tepatnya di Jalan Pemuda nomor 181 Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kejadian itu pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan telah menangkap 3 dari 5 pelaku.
Masing-masing orang memiliki peran dalam pembobolan ATM itu.
Yoris Togas berperan sebagai driver; Adang Sobarna mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM; dan Siyamti menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin.
Dua pelaku masih buron, bernama Saeful Rohman (41) warga Kabupaten Subang dan Supardi alias Plentet warga Kabupaten Karanganyar.
Saeful adalah otak utama pembobolan ATM sekaligus pembagi hasil, sedangkan Plentet berperan membuka mesin anjungan.
"Kami beri ultimatum, jika tidak menyerahkan diri maka akan ditindak tegas terukur berupa tembak di tempat karena mereka diduga telah berkali-kali melakukan aksi kejahatan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (24/2/2020).
Iskandar menuturkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyurvei mesin ATM yang paling aman.
Setelah menemukannya mereka segera memindahkan mesin ATM dengan cara digeser lalu memindahkan mesin ke kendaraan Daihatsu Luxio bernopol B 1363 FRZ.
"Setelah itu mesin dibawa ke rumah milik tersangka, kemudian dibuka dengan cara las."
"Hasil kejahatan langsung dibagi ke masing-masing tersangka tanpa menghitung terlebih dahulu melainkan berdasarkan jumlah tumpukan uang."
"Jadi setiap pelaku menerima jumlah uang berbeda ada yang Rp 130 juta hingga Rp 300 juta," terangnya.
Pihak Bank mengalami kerugian uang tunai Rp 891 juta dan satu set brankas dan mesin ATM seharga Rp 600 juta.
Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 82 juta, satu unit Daihatsu Luxio bernopol B 1363 FRZ, satu unit Honda SUPRA X 125, satu unit Honda Beat, Potongan bagian mesin ATM BCA ,satu buah tabung oksigen dan selang las, kwitansi pembelian rumah, kwitansi pembayaran sekolah dan lainnya.
"Para pelaku menghabiskan uang hasil kejahatan berbeda-beda."
"Ada yang digunakan untuk membeli rumah, motor, bayar anak sekolah, dan kebutuhan lainnya," jelasnya.
Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP PH Gultom menjelaskan para pelaku sudah pernah bertemu sebelumnya di Lapas Cirebon karena tersangkut perkara lain.
"Mereka selepas keluar dari penjara Desember lalu, lantas sepakat melakukan pekerjaan yang pernah mereka lakukan sebelumnya yakni bobol ATM."
"Mereka diduga telah berulang kali melakukan pencurian ATM terakhir tertangkap oleh kami," katanya.
Kini empat tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan seorang tersangka Siyamti terjerat pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman penjara empat tahun. (Iwn)