Berita Semarang
Kota Semarang Siap Terapkan Sekolah Merdeka Belajar, Dana BOS Langsung Dikelola Tiap Sekolah
Kota Semarang siap menerapkan kebijakan merdeka belajar sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadhiem Makarim.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang siap menerapkan kebijakan merdeka belajar sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadhiem Makarim.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menerangkan, konsep merdeka belajar memiliki makna segala hal langsung diserakan kepada sekolah.
Sehingga, seorang kepala sekolah dituntut untuk bisa melakukan manajemen sekolah secara baik.
• Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok
• Fenomena Banyak Pelajar Pati dan Jepara Meninggalkan Rumah Demi Menjadi Anak Punk Jalanan Pantura
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Nagita Slavina Peluk Suami Sambil Bawa Testpack, Begini Reaksi Raffi Ahmad
"Ada beberapa kebijakan Mas Menteri, pertama RPP disederhanakan, USBN diserahkan ke sekolah masing-masing, UN terakhir dilaksanakan 2020 dan akan diganti asesmen dan survei karakter, serta zonasi ada perubahan," papar Gunawan, Selasa (25/2/2020).
Hal yang tak kalah penting, Gunawan melanjutkan, anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) akan diserahkan langsung ke masing-masing sekolah mulai 2020. Ini dimaksudkan agar sekolah lebih fleksibel menggunakan anggaran tersebut.
Jika biasanya dana BOS turun empat tahap setiap tahun, kebijakan baru kali ini akan turun tiga tahap setiap tahun.
Tahap pertama, dana BOS cair 30 persen pada Januari.
Kemudian, akan kembali cair sebanyak 40 persen pada April.
Sedangkan tahap ketiga sebanyak 30 persen akan turun pada September.
Apabila pihak sekolah tidak melaporkan pertanggungjawaban anggaran tahap pertama dan kedua, dana BOS tahap ketiga tidak akan diserahkan kepada sekolah.
"Artinya, konsep merdeka belajar itu diserahkan kepada sekolah.
Kepala sekolah selaku manajer harus bisa memanfaatkan uang itu betul-betul untuk operasinal sekolah.
Sehingga, otomatis laporan pertanggungjawabannya akan mudah," jelasnya.
Menurut Gunawan, Disdik tetap melakukan kontrol pengawasan dan supervisi terhadap penggunaan dana BOS.
Ngaku Kasetpres, Agung Wahono Asal Mranggen Demak Ditangkap, Gelar Tasyakuran di Apartemen |
![]() |
---|
Mbak Ita, Warga Tambaklorok Semarang Minta Pembangunan Sheet Pile Segera Dimulai |
![]() |
---|
Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital |
![]() |
---|
JNE Dukung Pengiriman Perangkat Program Fasilitas Penunjang Riset Bidang Inovasi Pembelajaran |
![]() |
---|
Pelaku Pencuri Helm di Genuk Semarang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|