Berita Salatiga
Proyek Kelurahan Libatkan Pihak Ketiga, Wali Kota Salatiga: Tunggu Petunjuk Pusat
Menurut Wali Kota Salatiga, terkait peluang kelurahan libatkan pihak ketiga, masih menunggu petunjuk pelaksana dan teknisnya dari Pemerintah Pusat.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemkot Salatiga akan mengkaji terkait permintaan Paguyuban Lurah se Kota Salatiga (Palaga).
Itu menyangkut teknis penggunaan dana kelurahan dengan melibatkan pihak ketiga.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi sepakat apabila menyangkut penggunaan dana kelurahan terutama dalam pembangunan fisik harus ditangani pelaksana khusus.
• Dragan Lega, Bruno Silva dan Wallace Costa Sudah Membaik, Bakal Dibawa PSIS Semarang ke Manado
• Virus Corona Sudah Ancam Kota Turin, Bagaimana Keadaan Cristiano Ronaldo dan Markas Juventus?
• Bukan Karena Virus Corona, Ini Penyebab Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan RSUP Kariadi Semarang
"Untuk penanganan pembangunan fisik memang harus oleh pelaksana yang memiliki kemampuan teknis."
"Supaya hasilnya sesuai dengan standar spesifikasi."
"Tetapi karena memakai dana kelurahan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).
Menurut Wali Kota Salatiga, terkait peluang itu pihak masih menunggu petunjuk pelaksana dan teknisnya dari Pemerintah Pusat.
Ia menambahkan, sejauh ini yang diketahui pemanfaatan dana kelurahan dilaksanakan dengan cara swakelola.
Sedangkan pelaksanaanya hasil dari kesepakatan musyawarah di tingkat kelurahan.
"Misalnya melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), karang taruna, PKK, RT atau RW."
"Itu sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknisnya bunyinya kalau sistem pelaksanaan dana kelurahan dengan swakelola," katanya.
• Solskjaer Tidak Dipecat Man United!
• Juventus Vs Inter Milan, Laga Tertutup Tanpa Penonton Akhir Pekan Ini, Imbas Virus Corona di Italia
• Nyerang Tanpa Nyerah, Karakter Liverpool Bikinan Juergen Klopp, Diakui Trent Alexander-Arnold
Yuliyanto menerangkan, terkait keluhan pemerintah kelurahan yang memiliki keterbatasan sumberdaya manusia (SDM).
Dikhawatir, apabila turut mengurusi dana kelurahan pelayanan umum kurang maksimal diharap disiasati melalui pelibatan masyarakat.
Pihaknya menyatakan, meskipun perumus program pembangunan sampai pelaksana dan pembuatan laporan dikelola masyarakat, didorong tetap mengutamakan asas mutu, manfaat, dan waktu.