Berita Video
Video 4 Begal Cilik Sadis Asal Demak Diburu Polisi
Para begal yang masih belasan tahun merupakan anak putus sekolah. Polda Jateng pun menyatakan para buronan itu terkenal sadis saat beraksi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video 4 begal cilik sadis asal Demak diburu polisi
Polda Jateng masih memburu 4 begal cilik asal Demak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna berujar label begal cilik itu disematkan lantaran para pelaku masih kategori anak bawah umur.
Kombes Pol Iskandar menjelaskan para tersangka yang masih buron masing-masing berinisial AR (17) FR (16) MM (16) WA (20) semuanya merupakan warga Demak.
Para pelaku yang masih belasan tahun merupakan anak putus sekolah.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkan 2 dari 6 begal cilik asal Demak.
Sedangkan empat tersangka lain, kini ditetapkan buronan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna menuturkan kelompok begal asal Demak ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya.
"Mereka saat beraksi dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok tiga orang, mereka mengincar para ibu-ibu dan lelaki tua yang mengendarai motor sendiri," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (26/2/2020).
Iskandar melanjutkan aksi beringas komplotan tersebut tampak dari aksi terakhirnya, di sekitar jalan Semarang-Purwodadi mereka berhasil membawa dua kendaraan bermotor milik korban.
Masing-masing korban yakni Supriyati dan Slamet Maharyanto.
Supriyati sempat dibacok oleh tersangka di lengan kanannya.
Saat itu dia sedang perjalanan menuju ke pasar, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Sedangkan Slamet ketika itu sedang perjalanan dari Semarang menuju Grobogan mengalami luka-luka lecet karena didorong hingga jatuh oleh tersangka, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 04.54.
"Setelah mendapat laporan kami melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya dua tersangka kami tangkap yaitu N (17) warga Demak Rabu (12/2/2020) sekira pukul 01.30."
"Adapun tersangka lain A (16) ditangkap di hari yang sama pukul 03.00."
Beserta barang bukti berupa motor, handphone, emas, uang tunai Rp 300 ribu," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya mereka mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu atau mengkonsumsi pil PCC.
"Kami juga masih terus mengembangkan apakah mereka termasuk kelompok geng tertentu," jelasnya.
Diterangkan Iskandar hasil kejahatan berupa sepeda motor para begal cilik tersebut telah mereka jual ke seorang penadah yang saat ini sudah berhasil ditangkap.
Para tersangka terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
"Namun mereka mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur, dari persidangan dan sebagainya," tegas Iskandar. (Iwn)