Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Tragis Ibu Hamil Ditabrak Mobil Disaksikan Suami, Dimakamkan di Semarang, Penabrak Tak Ditahan

Polisi menangguhkan penahanan FMS, pengendara mobil yang menabrak ER (26), seorang ibu hamil hingga meninggal dunia

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Ibu hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta 

FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.

Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.

Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.

Sementara itu, Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya masih sadar setelah ditabrak.

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi seperti dikutip Tribun Jakarta.

 Wardi mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya setelah enam tahun menikah.

"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.

Setelah dibawa ke rumah sakit, kata dia, janin di kandung korban meninggal dunia.

Korban kemudian meninggal keesokan hari, sedangkan sang suami selamat.

"Keduanya (ibu dan janin) langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan di sana," kata Wardi.

Polisi kemudian menetapkan tersangka FMS. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sempat Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi mobil yang tabrak sekaligus tewaskan ibu hamil sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Satwil Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko.

Dia berujar mengatakan FMS, pengendara mobil yang menabrak ibu hamil, saat ini sudah ditahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved