Berita Video
Video KPU Tolak Calon Independen Said dan Mat Solekan di Pilkada Demak 2020
Bawaslu Kabupaten Demak siap menerima permohonan sengketa calon perseorangan Said dan Mat Solekan.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Berita Video kpu tolak calon independen said dan mat solekan di pilkada Demak 2020
Bawaslu Kabupaten Demak siap menerima permohonan sengketa calon perseorangan Said dan Mat Solekan.
Dimana bakal paslon ditolak sesuai keputusan KPU Kabupaten Demak karena tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen dukungan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya menerima permohonan sengketa bakal paslon perseorangan Said dan Mat Solekan, maksimal tiga hari kerja setelah berita acara.
"Yaitu mulai hari ini, hingga Senin (2/3/3030) pukul 16.00," imbuhnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak, Kamis (27/2/2020).
Ia menambahkan, Bawaslu memiliki waktu kerja 12 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dokumen syarat dukungan calon perseorangan tersebut di Aula KPU setempat.
"KPU menyatakan dalam berita acara, menolak calon perseorangan Said dan Mat Solekan karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Ia menambahkan, permohonan sengketa tersebut, jika pasangan Said dan Mat Solekan tidak terima dengan hasil KPU Kabupaten Demak.
Mereka bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu yang ditujukan berita acara tersebut.
Seperti diketahui, bakal calon perseorangan Said dan Mat Solekan sebelumnya mengumpulkan dukungan sebanyak 66.409 yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Jumlah tersebut melebihi syarat minimal calon perseorangan Pilbup Demak 2020, minimal 65.801 dukungan yang minimal tersebar di 8 kecamatan.
Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, pasangan Said dan Mat Solekan hanya bisa membuktikan kelengkapan dokumen syarat sebanyak 59.799 dukungan.
Sedangkan sejumlah 6.610 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Moch Saifudin)