Berita Jateng
7.000 Warga Jateng Kena Tilang Tiap Hari, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Helm dan Lawan Arah
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyatakan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya pada 2020 masih sangat tinggi.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyatakan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya pada 2020 masih sangat tinggi.
Jika dihitung dalam rentang waktu Januari 2020 hingga awal Maret 2020, terdapat puluhan ribu pengendara yang ditilang di jalan raya karena melanggar.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Jalan Ditlantas Polda Jateng, AKBP Yunaldi mengungkapkan, para pengendara yang kena tilang sebagian besar tidak memakai helm.
• Ratna Ibunda APA Bocah Dibunuh Siswi SMP Mayat Disimpan di Lemari : di Hati Saya Tidak Ada Apa-apa
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ceri Meninggal Kecelakaan Beruntun Mobil Honda Jazz Vs 2 Motor
• Video Bayi Tsamara di Sragen, Jarinya Terancam Diamputasi Setelah Digigit Kutu Kucing
• Kegeraman Korban Begal Bokong dan Payudara di Semarang, Kompol Rochana Cari Pelakunya
Pihaknya juga mendapati banyak pengendara yang melawan arus di jalan raya.
Tak jarang, personelnya di lapangan menemukan banyak pemotor melanggar rambu jalan raya.
Dari sejumlah jenis pelanggaran tersebut, Ditlantas menghitung ada 7.000 pengendara di Jateng yang ditilang per harinya.
"Utamanya, saat jam bubaran pekerja pabrik."
"Pasti pihak kami menemukan banyak pelanggaran."
"Angka pelanggaran lalu lintas saat ini masih tinggi."
"Per hari bahkan mencapai 7.000 pengendara yang ditilang," kata Yunaldi saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (8/3/2020).
Jalan Provinsi Jateng Rusak 75 Kilometer, Paling Banyak di Grobogan-Blora |
![]() |
---|
Rambut Ganjar Seperti Ada yang Megang di dalam KRL, Jokowi Ngakak: Jebule Nggaduk |
![]() |
---|
10 Lomba Virtual Ramaikan HUT ke-48 PDI Perjuangan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Janji para Kepala Daerah di Jateng Setelah Dilantik, Agung Siap Donasikan Gajinya ke Masyarakat |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Benarkan Kepala Daerah Tak Genap Menjabat 5 Tahun Dapat Uang Kompensasi dan Pensiun |
![]() |
---|