Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJAMSOSTEK

Agus Susanto Tegaskan Iuran BPJamsostek Tidak Naik, Sosialisasi PP 82 Tahun 2019 Terkait JKK dan JKM

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan nama BPJamsostek menggelar Sosialisasi PP Nomor 82

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto memberikan keterangan pers. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan nama BPJamsostek menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.

Yaitu terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Anugerah Paritrana tahun 2020 di Hotel Patra Semarang Hotel & Covention Kota Semarang, Kamis (5/3/2020).

Acara itu dihadiri lebih dari 550 stakeholder, baik dari Pemerintah Daerah, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Serikat Pekerja, Asosisasi Pengusaha, dan Perusahaan.

Kota Semarang manjadi tempat ke-7 setelah sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Medan, Bandung, Denpasar, Makassar, dan Banten.

Dalam sosialisasi itu, hal yang menjadi fokus acara yaitu edukasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja Indonesia.

Pemprov Jateng dalam hal ini Gubernur Ganjar Pranowo diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jateng, Sarwa Pramana menyambut baik acara sosialisasi ini karena penting untuk diketahui masyarakat terutama para pekerja atau peserta BPJamsostek.

Sarwa Pramana menyampaikan bahwa pada hari yang sama Gubernur sedang ada acara Musrenbang di Brebes.

"Bapak Gubernur titip salam kagem Bapak/Ibu sedaya ingkang sampun rawuh dateng acara niki," tutur Sarwa dalam bahasa Jawa, karena hari Kamis memang Pemprov berbahasa Jawa.

"Pemprov sangat mendukung acara ini. Peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan dengan adanya PP tersebut tidak ada kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Dia melanjutkan, tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Agus menuturkan, kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved