Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Dewi Aryani: Pemerintah Wajib Kembalikan Iuran Peserta
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Adapun kabar tersebut beredar hari ini Senin (9/3/2020).
• Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri
• Janda Sebatangkara Meninggal di Kamar Mandi, Sempat Digigit Biawak, Baru Dapat Arisan PKK 600 Ribu
• Rudy Katakan pada Kader, Purnomo-Teguh Pasti Menang Tapi Nyambut Gawe, Ini Tanggapan Gibran
• BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Jalan Tol Muktiharjo Semarang
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi 9 Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, meminta Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan, harus segera membahas teknis pengembalian iuran peserta yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.
Hal tersebut memang tidak mudah sehingga harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru.
"Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula.
Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya," tegas DeAr, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (9/3/2020).
DeAr mengatakan, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat.
Merupakan tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai menggunakan JKN/BPJS sesuai kategorinya.
Untuk yang masuk kategori miskin harus dapat KIS PBI.
Data segera diverval ulang secara berkala oleh Kemensos melibatkan Kemendagri supaya tepat sasaran.
Sedangkan untuk BPJS Mandiri, dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas 3 diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.
Permohonan uji materi mengenai kenaikan iuran BPJS itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.