Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Stroke Bunuh Istri Saat Tertidur, Pelaku Kesal Gara-gara Sering Ditolak Berhubungan Intim

Agus Subardiono (57) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Yoyoh Rokayah (55) diketahui sudah terkena stroke selama empat tahun.

Editor: galih permadi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya (kanan) dan Kasat reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menunjukka barang bukti saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/3/220). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Suami Stroke Bunuh Istri Saat Tertidur, Pelaku Kesal Gara-gara Sering Ditolak Berhubungan Intim.

Agus Subardiono (57) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Yoyoh Rokayah (55) diketahui sudah terkena stroke selama empat tahun.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/3/2020), Agus pun sudah sulit berjalan dan harus dibantu dua anggota polisi.

RESMI! Achmad Yurianto Umumkan Ada 8 Pasien Baru Positif Virus Corona, Total 27 Kasus di Indonesia

Jelang PSIS Vs Arema FC, I Komang Putra Tak Ikut ke Magelang, Ada Apa?

Kisah Mirip Romeo Juliet, Pasangan Suami Istri Ini Nekat Bunuh Diri Bersama di Rumahnya

Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pelaku yang tengah sakit itu nekat menghabisi nyawa istrinya karena kesal sudah berkali-kali ditolak berhubungan badan oleh istrinya.

"Keadaan tersangka sendiri memang dia mengalami stroke ringan dan akan didalami lagi oleh penyidik nanti," ujar Ulung Sampurna Jaya, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020).

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan Agus di rumah mereka, di Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) dini hari.

"Kejadiannya sekitar pukul 04.30 WIB," katanya.

Menurut Ulung, aksi pembunuhan itu dilakukan saat korban tengah tertidur.

Pelaku yang kadung kesal pun menghabisi nyawa istrinya dengan pipa besi dan pisau.

"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus Lain Suami Bunuh Istri Gara-gara Uang

Seorang ibu rumah tangga dan kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, Kamis (16/5/2019).

Motif pembunuhan diduga karena pelaku yang juga suaminya, tidak terima ketika Darsita mengajak untuk berpisah.

Dikutip dari TribunKetapang.com, Menantu Darsita, Rizal (27) mengatakan bahwa korban dan pelaku IK (53) sempat cekcok lantaran sang istri ingin bercerai, Minggu (19/5/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved