Berita Video
Video Kepincut Gandakan Uang, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 292 Juta
Mantan Kades di Pekalongan Bawa Dana Desa Ratusan Juta ke Dukun, Nasibnya Berakhir Tragis
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," kata AKBP Aris.
Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.
"Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.
AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.
"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya. (Dro)