Berita Semarang
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Bisnis Pijat Khusus Gay di Semarang, 2 Pria Tubuh Gempal Ditangkap
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menguak praktik prostitusi online sesama jenis berkedok panti pijat di Kota Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di sebuah kos di Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.
"Mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."
"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas."
"Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.
Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.
"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota."
"Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan.
Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.
Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat denganPasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Wihastono. (gum)
• Viral Video Dangdutan Digelar di Kuburan, Digelar Sore hingga Dini Hari, Teguran Pak RT Tak Digubris
• Perwira TNI AD Letda DS Ajak 3 Pria Berbeda Ngamar di Hotel
• Unit Reskrim Polsek Pedurungan Tangkap Penjambret Uang Gaji Buruh Cuci, Doa Netizen Dikabulkan
• Cara Memasak Ikan Buntal yang Benar, Satu Keluarga di Banyuwangi Tewas Setelah Memakannya