Berita Kabupaten Semarang
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Semarang Mundur
Jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dari jalur partai politik di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 mundur
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dari jalur partai politik di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 mundur.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, mengatakan mundurnya jadwal itu berdasarkan PKPU RI nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jadi sesuai aturan awal, pendaftaran peserta pilkada dari parpol adalah 16 sampai 18 Juni 2020."
"Tetapi, dengan adanya PKPU nomor 2 tahun 2020, maka pendaftaran mundur menjadi tanggal 19 sampai 21 Juni 2020," paparnya, Kamis (12/3/2020).
Meski untuk pendaftaran mengalami kemunduran, Maskup mengatakan hal itu tak mengubah tahapan, program, dan penjadwalan lain.
Maskup menguraikan, untuk penetapan pasangan calon nantinya tetap tidak mundur, yakni pada tanggal 8 Juli 2020.
Sementara pengundian nomor urut dilaksanakan tanggal 9 Juli 2020.
Sedangkan untuk jadwal kampanye dijadwalkan mulai 11 Juli 2020, hingga 19 September 2020.
"Artinya hanya pendaftarannya saja yang mengalami kemunduran," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pun Maskup menerangkan bahwa pada Pilbup Semarang 2020 dipastikan tak diikuti oleh peserta perorangan.
Kepastian itu didapatkan setelah satu-satunya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 dari jalur independen, David Senduk dan Sajuri, tak memenuhi syarat.
Pasangan tersebut hanya mampu membawa 379 ktp dukungan, padahal sesuai SK KPU Kabupaten Semarang nomor 115, syarat maju Pilbup Semarang bagi calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 58.425 yang tersebar di minimal 10 kecamatan di Kabupaten Semarang.
"Namun kami dari KPU Kabupaten Semarang mengapresiasi masyarakat Kabupaten Semarang yang mau menggunakan hak konsitusinya, dengan berupaya untuk mendaftar lewat jalur perseorangan," jelas dia. (Ahm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/maskup-asyadi-ketua-kpu-kabupaten-semarang.jpg)