Prajurit TNI Jual Senjata ke KKB
Jual Amunisi dan Senjata Api ke KKB, Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
Pratu Demisla terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
TRIBUNjATENG.COM, JAYAPURA - Seorang prajurit TNI anggota Kodim Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana (28), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura.
Pratu Demisla terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
• Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gempuran Udara AS Tewaskan Jenderal Iran di Irak
• Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua
• Kabar Terbaru Mansyur S Pedangdut yang Kebingungan Bayar Listrik Lantaran Sepi Manggung
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.
Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.