wabah virus corona
Apa Arti Lockdown? Setelah Kebijakan 7 Negara untuk Mencegah Sebaran Corona
Pemerintah Indonesia beberapa kali didesak masyarakat untuk melakukan lockdown setelah sebaran virus corona (Covid-19) memasuki tanah air.
TRIBUNJATENG.COM -Tagar lockdown trending topik di mana-mana.
Pemerintah Indonesia beberapa kali didesak masyarakat untuk melakukan lockdown setelah sebaran virus corona (Covid-19) memasuki tanah air.
Pasalnya, banyak negara yang menetapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisir penyebaran covid-19.
Kebijakan lockdown artinya penguncian ini secara garis besar mengimbau masyarakat untuk tinggal di hunian.
Kebijakan lockdown adalah juga diartikan tidak mengadakan pertemuan dengan banyak orang di tempat umum.
Dilansir Kompas.com, arti lockdown bukan hanya tak boleh keluar di rumah, melainkan dalam cakupan lebih besar.
"lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah.
Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.
Namun, pada setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam kebijakan lockdown ini.
Seperti di pusat penyebaran pertama corona berasal, Kota Wuhan, China.
Pemerintah China melakukan totally lockdown.
Kota Wuhan tidak dapat keluar dari rumah sama sekali.
Untuk urusan kebutuhan makanan dan sehari-hari telah dibantu pemerintah setempat.
Ada penjagaan khusus jika ada warga yang ingin keluar dari rumah.
Bukan hanya Wuhan, ada empat negara yang sudah menetapkan kebijakan lockdown untuk perangi corona.
Italia juga menetapkan kebijakan lockdown sejak 9 Maret 2020.
Dikutip Kompas.com, Denmark juga menetapkan kebijakan lockdown sejak 11 Maret 2020.
Pemerintah Denmark menutup sejumlah sekolah, universitas, dan fasilitas day care.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, LRT Jakarta Rekayasa Operasional Selama 14 Hari
Baca: Kebijakan di Berbagai Daerah Cegah Penyebaran Corona, Sekolah Libur, UN Ditunda, Tempat Wisata Tutup
Bahkan para pekerja dari sektor publik yang tidak penting akan dipulangkan.
Sementara satu negara Asia yang sudah menetapkan lockdown adalah Filipina.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan kebijakan 'lockdown' atau mengisolasi (karantina) 12 juta warganya di tengah merebaknya virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Duterte pada Kamis Kamis malam (12/03/2020) waktu setempat.
Termasuk menghentikan semua perjalanan domestik, dalam upaya untuk melawan penyebaran virus mematikan corona.
Duterte juga mengumumkan penutupan penutupan sekolah, larangan pertemuan yang mengumpulkan banyak orang dan larangan masuknya orang asing dari tempat yang menular menyebar.
Negara kelima, Irlandia.
Irlandia memutuskan melakukan lockdown pada 12 Maret 2020.
Pemerintah Irlandia akan melakukan penguncian nasional sapai 29 Maret mendatang.
Transportasi umum akan terus beroperasi dan toko-toko akan tetap buka, namun orang-orang akan disarankan untuk menjaga jarak yang ditetapkan satu sama lain.
Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar mengatakan, situasi itu baru pertama kali terjadi di negaranya.
Negara terakhir yang menetapkan lockdown adalah Spanyol dan Perancis.
Perdana Menteri Perancis, Eduardo Philippe meminta warga untuk bekerja dari rumahnya masing-masing.
Dia mengimbau agar warganya tidak sering keluar rumah kecuali dalam beberapa hal.
Antara lain membeli kebutuhan primer, berolahraga ringan, dan ikut pemilihan lokal akhir pekan ini.
Semua tempat bisnis yang tidak berdampak besar akan ditutup.
Namun transportasi umum tetap berjalan seperti biasa.
Kendati demikian, Philippe mendorong masyarakat agar mengurangi bepergian dengan kendaraan umum.
Pergi ke luar kota masih diperbolehkan, namun disarankan tidak bila bukan untuk tujuan yang penting.
Sementara di Indonesia sendiri, saat ini masih menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) di beberapa kota
Ada tiga pemerintah kota yang menetapkan status KLB untuk pencegahan virus corona meluas, yakni Surakarta (Solo), Banten, dan Tangerang.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Garudea Prabawati/ Ika Nur Cahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Arti Lockdown? Kebijakan 7 Negara untuk Cegah Sebaran Corona, https://www.tribunnews.com/corona/2020/03/16/apa-arti-lockdown-kebijakan-7-negara-untuk-cegah-sebaran-corona?page=all.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno Widyastuti