Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

UPDATE: Penghancuran Mobil Avanza hingga Hancur Lebur Dikritik, Ini Alasan Pihak Terkait

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah melakukan pemusnahan barang bukti milik bandar narkoba berupa satu unit mobil avanza.

SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Satu unit mobil Avanza milik pengedar narkoba dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan beko di Kejari Aceh Tamiang, Selasa (17/3/2020) 

Jaksa sendiri dalam beberapa kasus kerap menuntut terdakwa narkoba dengan tunutan maksimal mati, walau pada akhirnya tak satupun tuntutan itu dikabulkan majelis hakim.

Dikritik

Namun proses pemusnahan mobil tersebut mendapat kritikan dari praktisi hukum di Aceh Tamiang, Suryawati.

Dia menilai perusakan sampai hancur itu kurang tepat. Sebaiknya mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang, sehingga akan berdampak positif bagi daerah.

“Setahu saya mobilnya masih bagus dan sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati.

Sebelumnya diberitakan  satu unit mobil Toyota Avanza dimusnahkan  dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Selasa (17/3/2020).

Mobil Avanza hitam itu merupakan milik dua terpidana narkoba, Sanibar dan Sabri Idris yang sudah divonis PN Kualasimpang penjara 20 tahun.

Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kilogram.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit beko.

Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.

Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.

Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.

Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved