Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kurs Rupiah

Rupiah Terus Melemah, Kemarin Ditutup pada Level Rp 15.222 per Dollar AS

Mata uang rupiah terus melemah seiring merebaknya penularan virus covid-19 alias corona.

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Penukaran uang dolar ke rupiah. Editor: Mohamad Yoenus 

TRIBUNJATENG.COM -- Mata uang rupiah terus melemah seiring merebaknya penularan virus covid-19 alias corona.

Pada penutupan perdagangan, Rabu(18/3) sore rupiah ditutup pada level Rp 15.222 per dollar AS. Rupiah melemah 50 poin sebesar 0,33 persen dibanding penutupan Selasa Rp 15.172 per dollar AS.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan sentimen virus corona masih membayangi pergerakan rupiah.

Ini diperkeruh dengan tindakan rumah sakit swasta yang menolak pasien positif corona.

"Rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien virus corona belum memadai apalagi rumah sakit swasta sehingga wajar kalau banyak pasien yang meninggal dan belum bisa terindikasi positif corona," ungkapnya.

Peran Penting Pasien Pertama untuk Melawan Covid-19, Pria 55 Tahun Ini Disebut Orang Pertama Terkena

Dituding Sepelekan Corona Menkes Terawan Didesak Mundur, Ini Jawaban Pramono Anung

Bos Ducati Gigi Dall’Igna Tuding Penundaan MotoGP karena Virus Corona Untungkan Marc Marquez

Wabah Virus Corona: Final Four dan Final Proliga 2020 Batal Digelar

Hal ini membuat pasar kembali apatis terhadap kinerja pemerintah dalam menangani kasus virus tersebut dan membuat gelombang arus modal asing kembali keluar dari pasar baik saham maupun obligasi.

"Wajar kalau rupiah kembali melemah tajam," ujarnya.

Sementara itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga tergerus 126,07 poin atau 2,83% ke 4.330,67.

Seluruh indeks sektoral tergerus, dengan penurunan terbesar pada indeks sektor infrastruktur sebesar 3,85%.

Sektor barang konsumen turun 3,77%.

Sektor perkebunan melemah 3,45%.

Sektor keuangan turun 3,27%.

Sektor manufaktur melemah 3,22%.

Sektor aneka industri turun 2,74%.

Sektor tambang dan industri dasar turun masing-masing 2,45% dan 2,40%.

Sektor konstruksi dan properti melemah 1,36%.

Sektor perdagangan dan jasa mencatat penurunan terkecil, yakni hanya 0,02%.

Total volume transaksi bursa mencapai 8,43 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 8,08 triliun.

Penurunan harga masih terjadi pada 320 saham. Hanya 93 saham yang mampu menguat hingga tutup pasar dan 94 saham bertahan di harga yang sama dengan kemarin.

Investor asing mencatat net sell Rp 266,69 miliar di seluruh pasar. Saham-saham dengan penjualan bersih terbesar asing adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 138,5 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 81,9 miliar, PT Astra International Tbk (ASII) Rp 40,4 miliar, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 35,1 miliar.

Sedangkan saham-saham dengan pembelian bersih terbesar asing adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 49 miliar, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Rp 35,7 miliar, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Rp 16,6 miliar, dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Rp 10,5 miliar.

Insentif Pajak

Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas.

Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah sektor industri padat karya. Insentif anyar ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020.

Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. Pada PMK tersebut, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya untuk bisa memanfaatkan fasilitas diskon perpajakan ini.

Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK (lihat tabel). Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak.

Yang perlu menjadi catatan adalah: insentif ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus(KEK).

Selain itu, pemberian insentif investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).(Tribun Network/van/ktn/kps/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved