Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Tak Ada Layanan Tatap Muka, Mulai Senin Dispendukcapil Kab Semarang Beri Layanan Secara Online

Mulai Senin (23/3/2020) besok, Dispendukcapil Kabupaten Semarang meniadakan sementara layanan tatap muka

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Akbar Hari Murti
Mulai Senin (23/3/2020) depan, Dispendukcapil Kabupaten Semarang menghentikan sementara layanan tatap muka. Layanan diganti lewat online. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Mulai Senin (23/3/2020) besok, Dispendukcapil Kabupaten Semarang meniadakan sementara layanan tatap muka.

Layanan di Dispendukcapil Kabupaten Semarang diganti lewat sistem online atau daring.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Rudi Susanto, mengatakan, penggunaan layanan online itu dimaksudkan agar mengurangi penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Semarang.

"Sifatnya untuk mengurangi dampak Corona ini, kami per Senin besok tak membuka layanan secara tatap muka. Jadi lewat online," jelasnya, Jumat (20/3/2020).

Kebijakan itu menurut Rudi tertuang dalam surat edaran Dispendukcapil Kabupaten Semarang nomor 470/554. Dalam surat edaran itu, Rudi menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online, lewat sipendukonline.semarangkab.go.id.

"Dasarnya dari surat edaran Gubernur Jateng, juga surat edaran Bupati Semarang. Kami sifatnya menindaklanjuti saja," paparnya.

Ia menjelaskan, sistem online di Dispendukcapil Kabupaten Semarang tak serta merta baru dijalankan Senin besok. Sistem secara online itu menurut Rudi sebelumnya telah diterapkan, sebagai layanan tambahan selain layanan secara tatap muka.

"Jadi kami meyakini meski layanan tatap muka tidak ada dan diganti online saja, tetap lancar," katanya.

Rudi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan semua camat di Kabupaten Semarang terkait hal tersebut.

"Nantinya koordinator dukcapil yang ada di tiap kecamatan, memberikan informasi ke lurah dan kepala desa, dan diteruskan ke masyarakat terkait layanan menggunakan online ini," kata dia.

Layanan Dispendukcapil Kabupaten Semarang secara online di situs sipendukonline.semarangkab.go.id menurutnya ada beragam.

Di antaranya untuk pengurusan akta kelahiran, akta kematian, perpindahan penduduk, kedatangan penduduk, KK, KTP elektronik, kartu identitas anak, update data, dan lain-lain.

"Meski begitu apabila ada hal-hal yang sifatnya penting dan mendesak tetap dapat datang ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang," imbuhnya.

Menurutnya penghentian layanan tatap muka diganti dengan penerapan layanan secara online ini dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Namun Rudi menjelaskan, apabila ada kebijakan baru maka waktu penerapan bisa berlangsung lebih lama atau lebih cepat.

"Secara teknis ini berlaku sampai menunggu kebijakan pusat, kebijakan Bupati Semarang juga."

"Jadi dimungkinkan diperpanjang, atau diperpendek sesuai arahan pimpinan mulai dari pusat, Gubernur Jateng, maupun Bupati Semarang," katanya. (Ahm)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved