Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2019

Cara Cek Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Simak Materi SKB Bagi yang Lolos

Bila belum dipublikasikan hari ini, maka pelamar bisa mengecek besok, Senin 23 Maret 2020.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
scasn.bkn.go.id
Pemerintah melalui pantia seleksi nasional (panselnas) akan melakukan pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 pada minggu ke 4 Oktober 2019 

Cara Cek Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Simak Materi SKB Bagi yang Lolos

TRIBUNJATENG.COM - Cara lihat pengumuman SKD CPNS.

Hasil SKD CPNS diumumkan 22-23 Maret 2020.

Hasil SKD CPNS bisa dilihat melalui instansi masing-masing.

"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada 22-23 Maret 2020," ujar Paryono yang Tribunjateng.com kutip dari Kompas.com.

Lihat Kemesraan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Nagita Slavina: Belum Pacaran Kok Nempel Terus

Cegah Virus Corona, Ini 7 Hal yang Harus Dihindari Selama Social Distancing

Marion Jola Ungkap Reaksi Rekan-rekan Indonesian Idol Saat Kasus Video Syur Mirip Dirinya Heboh

Raffi Ahmad Jual 2 Tas Hermes ke Andre Taulany Rp 300 Juta, Nagita Slavina: Sadar Ga Sih Kalau Rugi?

Maka dari itu,hasil SKD CPNS bisa dilihat langsung melalui pengumuman instansi yang dilamar.

Bila belum dipublikasikan hari ini, maka pelamar bisa mengecek besok, Senin 23 Maret 2020.

Lebih lanjut, hasil SKD tidak diumumkan di akun SSCN seperti hasil seleksi administrasi.

Pelamar diharuskan membuka website instansi yang dilamar.

Nantinya pelamar yang dinyatakan lolos SKD CPNS akan lanjut ke tahap selanjutnya yakni SKB.

Pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.

Hingga saat ini pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan hingga waktu yang akan ditentukan oleh Panselnas.

Penundaan disebabkan oleh wabah virus corona yang merebak.

SKB

SKB Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahap bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS.

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.

Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sementara instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:

a. Tes Potensi Akademik

b. Tes Praktik Kerja

c. Tes Bahasa Asing

d. Tes Fisik atau Kesemaptaan

e. Psikotes

f. Tes Kesehatan Jiwa

g. Wawancara.

Bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Golongan Darah yang Rentan Terinfeksi Virus Corona Covid 19 Seusai Hasil Penelitian di China

Firasat Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Sebelum Tahu Putrinya dan Bibi Ardiansyah Ditangkap Polisi

Marion Jola Menangis Ungkit Luka Lama Soal Video Syur, Ungkap 1 Hal yang Paling Menyakitkan

Pidi Baiq Tengah Garap Novel Dilan Yang Bersamaku Suara Ancika Mehrunisa Rabu, Lanjutan Kisah Milea

LIKE DAN SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN JATENG

(iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved