Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2019

Link Hasil SKD CPNS Pemprov Jateng: 3.835 Lolos, Segera Cek Nama Anda

Download hasil SKD CPNS 2019 Pemprov jateng. 3.835 peserta lolos. Cek di sini:

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
BKD.JATENGPROV.GO
Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng 

Link Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng: 3.835 Lolos, Segera Cek Nama Anda

TRIBUNJATENG.COM - BKD mengumumkan hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng.

Sebanyak 3.835 pelamar dinyatakan lolos dan bisa mengikuti SKB.

Dan 45.469 peserta dinyatakan tidak lulus SKD.

Peserta yang bisa mengikuti SKB diberi kode P/L.

Cara Cek Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Simak Materi SKB Bagi yang Lolos

Lihat Kemesraan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Nagita Slavina: Belum Pacaran Kok Nempel Terus

Cegah Virus Corona, Ini 7 Hal yang Harus Dihindari Selama Social Distancing

Marion Jola Ungkap Reaksi Rekan-rekan Indonesian Idol Saat Kasus Video Syur Mirip Dirinya Heboh

Ada 12 keterangan di antaranya adalah P/L, P/L [P1TL/18], P/L [P1TL/18I], P/L [P1TL/19I], P, P [P1TL/18I], P [P1TL/19I], TL, TH, TH [P1TL/19I] dan TMS.

P/L: peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P/L [P1TL/18]: peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P/L [P1TL/18I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P/L [P1TL/19I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
e. Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P: peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P [P1TL/18]: peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P [P1TL/18I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P [P1TL/19I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

TL: peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

TH: peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

TH [P1TL/19I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

TMS: peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB

Berikut Link Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng:

link

Link Lengkap Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng:

link

Link Pengumuman Hasil Peserta TMS SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng:

link

Hasil Olah data Panselnas SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng:

link

Hasil olah data Panselnas peserta P1TL SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng:

link

Adapun rekapitulasi hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng sebagai berikut:

1. Jumlah peserta lulus seleksi administrasi: 49.304 orang

2. Jumlah peserta P1/TL tidak mengikuti SKD: 81 orang

3. Jumlah peserta SKD: 49.223 orang

4. Jumlah peserta hadir: 44.280 orang

5. Jumlah peserta tidak hadir: 4.943 orang

6. Jumlah peserta lulus SKD: 3.835 orang

7. Jumlah peserta tidak lulus SKD: 45.469 orang.

Informasi lengkap terkait hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng bisa diakses di sini.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKB CPNS 2019 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini diumumkan oleh BKN pada Senin, 17 Maret 2020.

Keputusan penundaan SKB CPNS 2019 karena wabah virus corona yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Raffi Ahmad Jual 2 Tas Hermes ke Andre Taulany Rp 300 Juta, Nagita Slavina: Sadar Ga Sih Kalau Rugi?

Golongan Darah yang Rentan Terinfeksi Virus Corona Covid 19 Seusai Hasil Penelitian di China

Cara Mudah Buat Masker Sendiri di Rumah, Siasati Kelangkaan karena Wabah Virus Corona Covid-19

Maudy Ayunda Sempat Gap Year Sebelum Kuliah di University of Oxford karena Tak Dibolehkan Ibunda

LIKE DAN SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN JATENG

(iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved