Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Ini Cara Mengurus Jenazah Pasien Positif Corona Aturan Kementerian Agama, Tetap Ada Sholat Jenazah

Aturan mengurus jenazah pasien virus corona dikeluarkan Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/.

Editor: galih permadi
Unsplash/Viktor Forgacs
Ilustrasi virus corona 

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah

2. Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam

3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang

c. Penguburan jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Imbauan Aa Gym Soal Ibadah

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym mengajak umat Muslim untuk mengikuti anjuran agar shalat dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Anjuran itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan, Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) meniadakan shalat jumat dan berjemaah di masjid DT.

“Menyimak begitu banyak polemik tentang shalat di rumah, Aa, pimpinan Daarut Tauhid dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI,” ujar Aa Gym dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Aa Gym mengatakan, saat ini dirinya dan keluarga melaksanakan shalat di rumah.

Masjid DT pun tidak menyelenggarakan shalat jumat dan berjemaah sampai kondisi memungkinkan.

Aa Gym mengatakan, keputusan ini diambil sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved