Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Terekam CCTV, Emak-emak Pencuri Spesialis Tabung Elpiji Ditangkap Polisi

Suparmi (47) warga Jalan Widuri Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikenal sebagai spesialis pencuri tabung gas melon

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video terekam CCTV, emak-emak pencuri spesialis tabung elpiji ditangkap polisi

Polsek Genuk menangkap seorang emak-emak bernama Suparmi (47) warga Jalan Widuri Kelurahan Bangetayu kulon Kecamatan Semarang Tengah.

Suparmi ditangkap polisi lantaran terbukti telah mencuri dua tabung elpiji 3 kg milik warga Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk Kota Semarang.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian tabung gas elpiji 3 kg setelah kami melakukan penyelidikan melalui keterangan korban dan hasil dari rekaman cctv, bukti-bukti yang ada mengarah ke tersangka," ujar Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin kepada Tribun Jateng, Selasa (24/3/2020).

Setelah diketahui identitas tersangka, Unit Reskrim Polsek Genuk segera menangkap tersangka di rumahnya.

Dalam penangkapan diamankan pula dua tabung elpiji beserta satu unit motor yang digunakan pelaku berupa motor beat warna putih biru bernopol H 3715 WA.

"Meskipun yang dicuri hanya tabung namun pelaku sudah melakukannya berkali-kali di wilayah kota Semarang sehingga meresahkan masyarakat," ujarnya.

Dikatakan Zaenul, pelaku dikenal sebagai spesialis pencuri tabung elpiji lantaran hanya mencuri tabung elpiji bukan benda lain.

Apalagi pelaku juga merupakan pencuri kambuhan yang pernah tertangkap untuk kasus yang sama meskipun tidak berujung jeruji besi.

"Aksi pencurian pelaku dilakukan di seluruh wilayah Kota Semarang khususnya wilayah Genuk, rumah sasaran pelaku adalah rumah yang sepi ketika penghuninya lengah di waktu siang hari," jelasnya.

Menurut Zaenul pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian tabung hingga pelaku sudah tidak hafal beberapa kali melakukan pencurian dan lokasi rumah yang dicuri.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved